Hukum & KriminalJabodetabek

Polres Jakbar Beberkan Penangkapan Aktor AA Terkait Kasus Narkoba

×

Polres Jakbar Beberkan Penangkapan Aktor AA Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Metro Jakarta Barat beberkan penangkapan aktor AA (36)  bersama lima orang rekannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut AA di tangkap bersama lima orang rekannya, yakn PA (30), ZF (26), AK (31), MZ (30) dan PL (23). Dari lima orang tersebut, Salah satu rekan AA menurut polisi adalah seorang influencer.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan para tersangka ada dua lokasi.

” Penangkapan di dua lokasi berbeda di Bogor dan di Jakarta Selatan pada kamis 26 September 2024, atas informasi masyarakat,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat Konferensi Pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).

Arsya menyebut, dari kelima rekan AA ada dua wanita, yakni PA dan PL, bahkan satu orang influencer.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan kronologis penangkapan ke enam tersangka.

” Penangkapan tersangka AA di sebuah rumah tinggal di Bogor pada kamis (26/9) pukul 17.00 WIB atas informasi masyarakat, Dan saat ditangkap AA tidak dalam menggunakan narkoba,” Jelas Chandra.

Chandra menuturkan, Alasan AA menggunakan narkoba yakni da permasalahan dalam keluarga.

Ia menyebut, penangkapan ke lima rekannya di sebuah Hotel di Jakarta Selatan.

” Kemudian lima rekannya kami tangkap di sebuah Hotel di Jakarta Selatan pada kamis (26/9) pukul 22.30 WIB, kelimanya sedang pesta narkoba,” tutur Chandra.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan alhamdulillah untuk saudara AA dan 5 orang teman lainnya dalam kondisi sehat wal’afiat. Dan untuk tes urinnya keseluruhan mengandung amfetamin dan metamfetamin,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sabu seberat 1,7 gram, plastik klip sisa berisikan sabu, alat bong, korek api, botol air mineral.

Keenam tersangka, Polisi menjerat pasal 127 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 dengan assement dilakukan rehab dari ke enam tersangka.

(ibeng)