Hukum & KriminalJabodetabek

A Diduga Korban Pemukulan Kakak Kelasnya Kini Kondisinya Koma

34
×

A Diduga Korban Pemukulan Kakak Kelasnya Kini Kondisinya Koma

Sebarkan artikel ini
foto:Afdal Ali Piliang Korban kondisi Koma di rumah Sakit.dok.pengacara korban

Jakarta, Faktapers.id – Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) Aliyah di wilayah Bukit Duri Selatan, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, bernama A jadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya. Tindakan kekerasan tersebut sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Mukti (49) yang merupakan ayah korban mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut. Kasus tersebut terjadi di kawasan sekolah, pada Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 11.45 WIB.

“Anak saya ditarik oleh kakak kelasnya kelas 12 dan kelas 11 dari area sekolah ke luar pagar sekolah dan tidak lama kemudian terjadilah pemukulan,” ujarnya, dikutip dalam keterangan, 9 Oktober 2024.

Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah sebelah kiri dan memar di belakang kepala.

“Anak saya tidak sadarkan diri kemudian ada kakak kelasnya yang mengangkat ke sekolah, kemudian pihak sekolah menelpon kami sebagai orang tuanya datang ke sekolah kemudian pihak sekolah membawa ke rumah sakit Budi asih Dwi Sartika dan dilakukan tindakan medis dengan CT scan kepala. Kemudian ditindak lanjut operasi pendarahan di otak kiri dan kanan,” paparnya.

“Dalam kejadian pemukulan ini, guru dan murid yang membawa ke rumah sakit ada satu orang yang mengaku sebagai pelaku yang bernama N dan itu dibenarkan oleh guru sekolah tersebut,” tambah Mukti.

Muhamad Irsyad SH dan M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H.,M.H, selaku Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh orang tua Afdal Ali Piliang (korban) mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh senior-senior Afdal di sekolah tersebut.

M.O.Saut Hamonangan Turnip meminta agar pihak sekolah tidak menutup-nutupi kejadian ini.

“Apabila ada yang mencoba melindungi para pelaku, maka kami akan tindak tegas. Kami akan segera meminta Kepolisian Metro Jakarta Selatan agar segera memeriksa pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhamad Irsyad, S.H menegaskan, akan menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku.

“Akan melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak RI, Kementerian Pemdidikan dan Budaya RI, Komisi II DPRRI (Bidang Hukum dan Ham, dan Komisi 10 DPR-RI,” ungkapnya.

(Pada judul dan alinea pertama, kami telah merevisi nama dan alamat sekolah yang sebelumnya SMA usai direvisi menjadi MA)