JabodetabekHukum & Kriminal

Juru Sita PN Jakbar Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Kembangan Raya

16
×

Juru Sita PN Jakbar Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Kembangan Raya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan eksekusi rumah di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (22/10/2024).

Pantauan faktapers.id dilokasi pukul 10.00 WIB, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama TNI dan Polri sudah berada di lokasi.

Proses eksekusi berlangsung selama kurang lebih 4 jam, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dibantu Porter mengangkut semua barang-barang yang ada didalam rumah tersebut.

“Yang tertanggal 30 April 2019 ini dasarnya Grosse risalah lelang dan sampai saat ini pembeli lelang belum bisa menguasai objek, jadi dasar kami jelas penetapan dari ketua Pengadilan juga sudah jelas. Jadi harus tetap dilaksanakan hari ini untuk pengosongan, ” kata Maryono, ketua Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dilokasi.

Sejumlah orang yang ada dilokasi sempat adu mulut dengan salah satu kuasa hukum yang akan menguasai objek, namun hal itu tak berlangsung lama.

(ibeng)