Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, bernama Zarof Ricar (ZR). Bahkan diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya. Kejagung mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi selama ZR menjabat Kapusdiklat MA.
Diungkapkan Kejagung, total barang bukti yang disita dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih beserta logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.
Menurut Kejagung, selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat sering menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. “Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).
“Hasil penggeledahan tersebut, jika dikonversikan seluruhnya mencapai Rp 920.912.303.714. Ditemukan juga emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan,” terangnya sambil menunjukkan hasil penggeledahan berupa tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.
Dikatakan Qohar, pihaknya pada Kamis, 24 Oktober menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, Kejagung melakukan penggeledahan di hotel tempat ZR menginap.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan. Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) malam dilakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti sebagai berikut,” jelas Qohar.
Dipaparkan Qohar barang bukti yang disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro.
“Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714. “Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram,” urai Qohar.
“Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas,” sambungnya.
Lalu, sambubgnya, penggeledahan di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali ditemukan segepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp 10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4.900.000), kemudian segepok uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar (Rp 3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar.
[*/igo)]