Jakarta, faktapers.id – Makin memanas perseteruan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution.
Bahkan Razman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman, memenuhi panggilan penyidik di Mabes Polri pada Senin (4/11/2024).
Sebagai tersangka, Razman mengaku siap menjalani proses hukum yang sebentar lagi akan memasuki tahap persidangan
Hari ini saya bersama Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saya juga ingin membuktikan di pengadilan agar kasus ini segera tuntas,” ujar Razman kepada awak media di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Hotman Paris, selaku pelapor, turut menanggapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa Razman akan menjalani beberapa prosedur seperti pengambilan sidik jari dan pemeriksaan kesehatan.
Pengacara kondang ini optimistis bahwa Razman akan mendapatkan hukuman yang sesuai atas tindakannya.
“Selanjutnya, Razman akan diserahkan ke Kejari Jakarta Utara untuk tahap kedua sebagai pelaksanaan dari P.21. Dia akan segera diadili atas laporan pencemaran nama baik yang saya ajukan,” ungkap Hotman melalui pesan singkat.
Sebagai latar belakang, Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 di Bareskrim Polri.
Hotman merasa telah difitnah atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim, yang kemudian mendorong Razman untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus ini pada April 2023.
(*)