Jakarta, faktapers.id — Santer saat ini beredar kabar di kalangan wartawan Anies Baswedan akan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Formula E.
“Setelah Tom Lembong masuk penjara, kabarnya Anies akan diperiksa KPK dan dijadikan tersangka,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (30/10/2024) seperti dilansir Jakartasatu.com.
Sumber itu menyebutkan, penetapan tersangka Anies setelah Pilpres 2024. “Biar tidak ada nuansa politisnya,” paparnya.
Penelusuran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Pada Rabu (7/9/2022), penyidik KPK menjadwalkan panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pada September 2021, Kelompok Forum Masyarakat untuk Keadilan melaporkan Anies Baswedan ke KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Mereka menilai penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut tidak masuk akal karena Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19. KPK pun menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian, sejak November 2021, KPK menelusuri kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan klarifikasi soal gelaran balap mobil listrik itu.
Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta telah menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E setebal 600 halaman ke KPK pada 9 November 2021.
Selanjutnya, pada 8 Februari 2022, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hadir di KPK dalam rangka memenuhi panggilan penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Edi mengatakan dirinya membawa sejumlah dokumen penunjang seperti dokumen anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD, sampai APBD 2019.
Pada 16 Juni 2022, Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto juga datang ke KPK untuk memberikan keterangan soal penyelenggaraan Formula E.
Ia sempat membeberkan bahwa pemerintah pusat hanya memberikan rekomendasi berdasarkan surat yang diterima dari Anies Baswedan pada Agustus 2019. Namun, Gatot mengatakan, pemerintah pusat tidak membantu soal anggaran penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Pada saat itu Anies Baswedan menyebutkan panggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu ini adalah upaya untuk menghilangkan prasangka dan kecurigaan terhadap Formula E.
“Ini untuk menghilangkan prasangka dan kecurigaan yang tidak pada tempatnya. Sehingga di masa mendatang para pemimpin pusat maupun daerah akan mampu dan mendapat tempat mengusung berbagai kemajuan yang membawa perubahan di Indonesia,” kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/9/2024).
Lebih lanjut Anies menyebutkan bahwa dirinya datang ke lembaga anti rasuah itu untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta, sekaligus demi membaurkan kemajuan dan gagasan soal ajang balap mobil listrik itu sehingga kecurigaan hilang menjadi kolaborasi.
(*/sumber Jakarta Sabtu)