DaerahHukum & KriminalJawa

Dituding Korupsi, Ketua KUD Jatinom Dilaporkan Anggotanya ke Tipikor Polres Klaten

10
×

Dituding Korupsi, Ketua KUD Jatinom Dilaporkan Anggotanya ke Tipikor Polres Klaten

Sebarkan artikel ini
Sejumlah mantan anggota KUD Jatinom yang telah dirugikan melalui Kuasa Hukum, Arief K Saefulloh, SH ke Satreskrim Polres Klaten, pada Jumat (22/11/2024).

Klaten, faktapers.id – Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Jatinom, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berinisial JS, dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Laporan itu disampaikan oleh sejumlah mantan anggota KUD Jatinom yang telah dirugikan melalui Kuasa Hukum, Arief K Saefulloh, SH ke Satreskrim Polres Klaten, pada Jumat (22/11/2024).

“Kami menerima kuasa dari warga petani dan peternak yang juga merupakan mantan anggota dari KUD Jatinom, pada saat ini melakukan pelaporan atas kasus dugaan korupsi,” kata Arief.

Ia menambahkan, bahwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomer 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), pihaknya telah melaporkan seseorang inisial JS selaku ketua KUD.

“Laporan sudah diterima oleh Unit Tipikor Polres Klaten STPL/1114/11/2024. Kerugian sampai saat ini petani dan peternak tidak merasakan manfaat dari koperasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan aset koperasi diduga dialihkan atas nama keluarga, selain itu, beberapa aset ada yang tidak dipertanggung jawabkan dan diduga ada yang telah dijual.

“Termasuk bantuan sapi dan pakan sapi, kemudian pengelolaan aset koperasi yang tidak transparan ke anggota. Itu semua diduga hanya dinikmati oleh keluarga terdekat,” terangnya.

Arief menyebut bahwa informasi yang disampaikan ini berdasar hukum, karena ia telah meminta keterangan dari banyak saksi termasuk para saksi yang dahulu ikut sebagai pengurus koperasi.

“Prinsipnya kami mendorong program Presiden Prabowo terkait menghidupkan kembali perekonomian melalui koperasi unit desa sebagai mata rantai ekonomi kerakyatan,” tandasnya.

Selain di Kepolisian, rencananya Arief juga akan melaporkan kasus ini ke Dinas Koperasi Kabupaten Klaten terkait laporan RAT yang tidak sesuai dengan hasil temuan dilapangan.

Ditempat terpisah, JS selaku terlapor menampik adanya tuduhan yang telah dilaporkan ke Polres Klaten tersebut. Menurut dia, tidak ada satupun tuduhan itu yang benar.

“Itu hoax dan fitnah. Trus substansi laporannya yang diarahkan apa tidak jelas. Ditahun politik ini sah-sah saja, tetapi kalau ditujukan ke saya itu tidak benar,” terangnya.

Ia mengaku, sejak reformasi susah berkembang, untuk menghidupi karyawan saja sudah bagus, apalagi kalau membahas susu saat ini kondisi pasar lagi tidak bagus dan lesu.

“Sejak SKB 3 Menteri dicabut pemerintah, tidak ada proteksi terhadap peternak sapi. Sekarang banyak orang swasta jualan susu sehingga persaingan harga semakin kompetitif,” ungkapnya.

(Madi)