NasionalPolitik

Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 sebagai Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

8
×

Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 sebagai Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kotak suara

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam Keppres itu, pemerintah menyatakan bahwa libur nasional diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di berbagai daerah.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” bunyi bagian keputusan dalam Keppres tersebut, yang dikutip pada Jumat (22/11).

Sebagaimana aturan dalam pelaksanaan hari libur nasional sebelumnya, pekerja dan buruh yang tetap bertugas pada hari pencoblosan akan mendapatkan hak-hak khusus. Mereka berhak atas upah lembur serta hak-hak lain yang biasa diterima saat bekerja di hari libur resmi.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan libur nasional untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada serentak 2024. Pilkada ini menjadi salah satu momen penting dalam menentukan kepemimpinan di tingkat daerah.

[]