Hukum & KriminalNasional

Satu Tersangka Merupakan Keponakan Megawati Dibenarkan Polisi

10
×

Satu Tersangka Merupakan Keponakan Megawati Dibenarkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Para tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus perjudian online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024)(MI/Usman Iskandar).ist

Jakarta, faktapers.id – Pengembangan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus dilakukan Polda Metro Jaya hingga

Total 24 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan menariknya, dari 24 tersangka, satu diantaranya merupakan keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Hal itu pun dibenarkan polisi. Bahwa tersangka bernama Alwin Jabarti Kiemas. Nama itu disebut dalam unggahan akun X @PartaiSocmed sebagai keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Kami jawab, benar (itu Alwin Jabarati alias AJ). Cukup ya, terima kasih,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Wira juga membenarkan Alwin ini adalah sosok tersangka yang sebelumnya disebut berinisial AJ. Dia masuk dalam kategori oknum yang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya menyebut bahwa tersangka AJ alias Alwin Jabarti berperan memfilter atau memverifikasi situs web judol agar tidak terblokir. Dia terlibat dalam jaringan ini setelah direkrut oleh tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang yang merupakan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T,” tutur Karyoto.

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, memandang bahwa pengungkapan keterlibatan keponakan Megawati itu merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik. Sebab, dibuka ke publik saat masa tenang Pilkada serentak 2024.

“Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum,” ungkap Chico dalam keterangan tertulis.

Chico menekankan, penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, dia percaya bahwa rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judol dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa.

[]