Jakarta, Faktapers.id – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024. Langkah ini diambil menyusul berbagai permasalahan yang ditemukan selama proses pemilihan.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, menyebutkan ada 167 kasus terkait formulir C6 atau undangan pemilih yang tidak terdistribusi kepada masyarakat. “Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK,” kata Munathsir di Jakarta, Sabtu (7/12).
Munathsir menambahkan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan untuk melakukan PSU di beberapa TPS yang terdampak.
Selain itu, lebih dari 80 laporan dari relawan dan masyarakat mengenai berbagai pelanggaran juga tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. “Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat maupun relawan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Beberapa laporan tersebut mencakup persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, hingga keberadaan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Munathsir menilai bahwa kejadian-kejadian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 jauh dari standar kualitas yang diharapkan.
“Baik KPU maupun Bawaslu tidak bekerja secara profesional dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta ini,” tegasnya.
Saat ini, Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra tengah berkoordinasi dengan Tim Pemenangan RIDO serta para relawan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan proses demokrasi yang lebih baik dan mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam Pilkada Jakarta 2024.
[]