DaerahSumatera

Ini Pesan Menohok Pengcara Korban Pencabulan Anak Yatim Kepada Polisi

14
×

Ini Pesan Menohok Pengcara Korban Pencabulan Anak Yatim Kepada Polisi

Sebarkan artikel ini
Pendampingan hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Kota Bekasi mendatangi Polda Lampung.

Lampung, faktapers.id – Kasus pelecehan terhadap anak yatim berinisial AZ (12) yang dilakukan oleh ayah tiri korban, berinisial NUR (44), hingga kini belum menemui titik terang. Pelaku yang teridentifikasi sebagai ayah tiri korban tersebut masih bebas dan belum ditangkap oleh pihak berwajib, meskipun sudah lebih dari dua bulan sejak laporan pertama kali diajukan.

Korban yang kini mendapat pendampingan hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Kota Bekasi, terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Melihat lambannya penanganan kasus ini, Ketua BPPH sekaligus Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia, Antoni, menginstruksikan jajarannya untuk mendatangi Polda Lampung guna memastikan perkembangan kasus ini.

Tua Alpaolo Harahap, S.H., M.H., salah satu anggota BPPH Kota Bekasi, yang hadir bersama tiga rekannya Yovina Anggraini S.H., M.H., Evieyana S.H., M.H., Nikson Aron Siahaan S.H., dan Abdul Rohim S.H., menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Polda Lampung untuk memastikan apakah kasus ini ditangani dengan serius.

“Kedatangan kami ke sini (Polda Lampung) untuk memastikan kasus pelecehan yang saat ini pelakunya belum juga ditangkap,” kata Tua Alpaolo Harahap pada Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, pelaku sudah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak sembilan kali. Pelecehan pertama terjadi pada 2 Oktober 2024, diikuti dengan pelecehan berikutnya pada 8 Oktober 2024. Setelah sempat berhenti, pelaku kembali melanjutkan aksi kejamnya pada 25 November 2024, saat korban pulang sekolah.

Pihak keluarga dan masyarakat setempat mengharapkan agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban yang masih berusia 12 tahun. Keprihatinan atas lambannya penanganan kasus ini semakin mendalam, mengingat tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku sangat serius dan meresahkan. Kejadian itu terjadi kepada korban, setelah pulang sekolah pelaku memeluk, meraba dada, meremas pantat, mencium bibir, menjilat bibir dan menjilat dada serta kemaluan korban.

Disisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta agar Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa terus memberikan tindakan tegas atas berbagai perkara yang masih terjadi. Tak dipungkiri Jenderal Sigit, masih ada kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.

Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120. Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.

“Lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Sibdit PPA dan PPO hanya 105.475 kali di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolri bahwa kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang memberikan keadilan bagi perempuan dan anak. Dengan begitu, tindakan tegas dari Direktorat PPA dan PPO diharapkan bisa menekan angka kekerasan bagi perempuan dan anak.

“Indonesia raya ya, nangkep orang biasa aja lambat,”  cetus warga lampung kepada awak media.

Menyikapinya kinerja  Polda Lampung yang Lamban,Penasehat BPH MPC Kota Bekasi, Umar Abdul Aziz SH MH. ia juga tokoh pemuda Jakarta Barat dan Penasehat BPH MPC Kota Bekasi, menuntut pengungkapan segera kasus pencabulan yang tengah ditangani oleh Polda Lampung. Dalam wawancaranya dengan awak media, Umar menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak seharusnya lambat dalam menangani kasus tersebut, mengingat Polda Lampung memiliki tim cyber yang dapat mempermudah proses investigasi.

“Kasus ini seharusnya tidak sulit untuk diungkap. Polda Lampung memiliki tim cyber yang dapat membantu menelusuri jejak digital pelaku. Bahkan pelaku sempat menelpon ibu korban pada Selasa kemarin dan mengaku sedang dicari polisi. Ini jelas menunjukkan adanya bukti yang bisa dilacak,” ujar Umar kepada  awak media di Jakarta, 18 Desember 2024.

Umar juga menyampaikan keprihatinannya atas lambannya progres penanganan kasus ini, yang sudah berlangsung lebih dari dua minggu tanpa perkembangan signifikan. Ia bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus-kasus lain yang lebih cepat mendapat perhatian publik.

“Saya ingin Kapolda Lampung tidak main-main dengan kasus ini. Jika ditangani dengan serius, pengungkapan kasus ini sangat mudah. Kami telah mengirimkan tim dari Jakarta dan Bekasi untuk memantau perkembangan kasus ini. Jangan tunggu sampai kasus ini viral, seperti kasus anak pedagang roti di Jakarta Timur,” tegas Umar.

Keprihatinan masyarakat dan keluarga korban semakin mendalam, mengingat adanya bukti yang dapat langsung dilacak dan harapan agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku. Umar juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap kasus pencabulan anak dan perempuan sudah menjadi instruksi Kapolri, yang harus direspons dengan serius oleh Polda Lampung.

“Kapolri sudah menaruh perhatian besar pada perlindungan anak dan perempuan di seluruh jajaran Polda. Saya menduga Kapolda Lampung tidak peka terhadap atensi Kapolri, mengingat lambatnya penanganan kasus ini. Saya meminta Kapolri untuk mengecek kinerja Kapolda Lampung terkait kasus ini,” pungkas Umar.

[]