Jakarta, faktapers.id – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, meminta maaf terkait penanganan lambat dalam kasus penganiayaan seorang karyawan oleh anak bos toko roti yang sempat viral di media sosial. Kombes Nicolas menjelaskan bahwa meski kasus ini sudah ditangani sejak laporan polisi diajukan, proses penyelidikan sempat terkendala, sehingga kasus ini baru mencuat setelah lebih dari 10 hari.
“Sebelum kasus ini viral, kami sudah mulai menangani sejak laporan polisi dibuat,” ujar Kombes Nicolas setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Komisi III DPR pada Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Kombes Nicolas, kasus ini seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga lima hari. Namun, karena beberapa kendala, terutama ketidaklengkapan bukti, prosesnya menjadi lebih lama dari yang diharapkan. Salah satu faktor keterlambatan tersebut adalah laporan visum yang tidak lengkap dan keterlambatan saksi dalam memberikan klarifikasi.
Kombes Nicolas menjelaskan bahwa saat korban melapor ke Polres Jakarta Timur, dia sudah menerima perawatan medis, sehingga tubuhnya sudah bersih dan hanya menyisakan bekas luka. Selain itu, korban juga tidak dapat menyerahkan bukti secara lengkap pada awalnya. “Korban sudah dibawa oleh ibu tersangka untuk berobat ke klinik. Saat datang ke Polres, korban terlihat normal meski ada bukti luka,” jelas Kombes Nicolas.
Keterlambatan bukti, terutama foto dan video yang beredar di media sosial, juga menjadi faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini berjalan lebih lambat. Kombes Nicolas mengungkapkan bahwa video yang viral baru diterima setelah Kasatreskrim berbicara dengan pelapor.
Selain masalah bukti, keterlambatan juga disebabkan oleh kesulitan dalam menghadirkan saksi-saksi yang terlibat. Klarifikasi dari saksi sangat bergantung pada kesadaran mereka untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Meski begitu, Polres Jakarta Timur kini masih menunggu hasil visum dari ahli dan sedang melengkapi berkas perkara. “Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Bukan karena kehendak kami, tetapi karena ada juga kendala non-teknis yang kami hadapi,” ujar Kombes Nicolas.
Polres Jakarta Timur berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini setelah semua proses hukum lengkap.
[]