Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Penetapan ini terungkap melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Sumber yang diperoleh mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK serta sejumlah pihak lainnya. Mereka diduga menerima pemberian berupa hadiah atau janji yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI periode 2017-2022. Dugaan suap tersebut diduga berkaitan dengan proses PAW anggota DPR RI.
Hingga saat ini, Pimpinan dan juru bicara KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Pihak PDI Perjuangan, melalui juru bicara Chico Hakim, juga mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Sekjen mereka.
“Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah Pak Sekjen sudah dijadikan tersangka,” ujar Chico Hakim kepada media.
KPK diharapkan segera memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini dan perkembangan lebih lanjut. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi sorotan, mengingat posisi pentingnya di partai politik dan kedekatannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
[]