JawaPolitik

Sengketa Pilkada Klaten Usai, Herry Wibowo Cabut Gugatan ke MK

10
×

Sengketa Pilkada Klaten Usai, Herry Wibowo Cabut Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Calon Bupati (Cabup) Klaten nomor urut 02, Herry Wibowo, akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap saat MK menyidangkan pencabutan gugatan, pada Kamis (9/1/2025), yang sidangnya ditayangkan secara live streaming di akun Youtube MK.

Dalam persidangan tersebut turut dihadiri kuasa hukum Herry Wibowo, M. Badrus Zaman, komisioner KPU Klaten beserta kuasa hukum dan dari Bawaslu Klaten.

Badrus menyampaikan alasan pencabutan permohonan perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025. Menurutnya, pengajuan secara tertulis sudah diajukan pada (6/1/2025).

“Meski demikian, sampai sekarang kami masih diundang untuk mengikuti persidangan ini dan kami tetap hadir menghormati jalannya persidangan,” kata dia.

Berdasarkan laman mkri.id, pemohon dalam isi pengajuan permohonan sebelumnya menguraikan bahwa keberadaan suara tidak sah sejumlah 43.655.

Selanjutnya, perbedaan antara hasil Salinan C1 dengan D-Hasil merupakan kejahatan demokrasi yang menandakan pemilu tidak berjalan sesuai dengan asas jujur dan adil.

Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Menurut termohon, perolehan suara dari masing-masing calon yakni, Paslon 01 Yoga Hardaya–Sova Marwati mendapatkan 282.125 suara.

Paslon 03 Hamenang Wajar Ismoyo–Benny Indra Ardhianto memperoleh 395.092 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 73.520 suara.

Dengan jumlah suara sah 750.737, suara tidak sah 43.655, sehingga total keseluruhan adalah 794.392 suara.

Dari catatan pemohon, adanya sisa dari kelebihan 5.158 surat suara pada KPU Kabupaten yang pemusnahannya tidak mengundang atau tidak dihadiri Paslon maupun yang mewakili.

Berdasarkan hal itu, pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Kemudian, memerintahkan KPU Klaten untuk melakukan penghitungan suara ulang; memerintahkan KPU Klaten untuk menjabarkan jumlah suara yang tidak sah.

(Madi)