Hukum & KriminalNasional

Kapolri Sebut Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tidak Ditangani, Soroti Penyelesaian Tradisional

13
×

Kapolri Sebut Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tidak Ditangani, Soroti Penyelesaian Tradisional

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(foto; IG)

Jakarta, faktapers.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat lebih dari 401 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan sekitar 15 ribu kekerasan terhadap anak. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 100 ribu kasus yang berhasil ditangani oleh kepolisian.

Menurut Sigit, meskipun angka laporan yang diterima oleh Komnas Perempuan sangat tinggi, sebagian besar kasus tidak diteruskan ke Polri. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa unit Subdit PPA/PPO Polri hanya menangani 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam periode yang sama.

“Angka ini masih jauh dari total kasus yang dilaporkan, dan kami merasa heran mengapa banyak kasus yang tidak ditangani. Kami tidak tahu di mana letak masalahnya,” ungkap Sigit dalam konferensi pers yang dikutip Kompas.com pada Selasa (17/12/2024).

Kapolri juga menyoroti salah satu penyebab rendahnya penanganan kasus kekerasan, yakni kecenderungan beberapa pihak yang memilih penyelesaian secara tradisional. Beberapa kasus, terutama kekerasan seksual, sering diselesaikan dengan cara menikahkan pelaku dengan korban, sebuah pendekatan yang menurut Sigit sangat tidak tepat.

“Metode seperti ini tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga dapat menambah beban psikologis bagi korban. Penyelesaian seperti ini harus dihentikan, dan perlu ada solusi yang lebih tepat dan adil,” tegasnya.

Sigit menekankan bahwa dalam menangani kasus kekerasan, yang paling penting adalah memastikan bahwa keputusan yang diambil mengedepankan hak dan kebutuhan korban, bukan hanya kepentingan pihak-pihak tertentu. Tindakan tegas terhadap pelaku harus diutamakan, agar korban tidak merasa dipermalukan atau terabaikan.

Untuk memperbaiki penanganan kasus kekerasan, Sigit mengusulkan agar jumlah personel Polwan (Polisi Wanita) ditambah. Kehadiran Polwan yang dilatih dengan pendekatan feminisme diharapkan dapat lebih sensitif dan responsif terhadap dinamika kekerasan terhadap perempuan.

“Polwan memiliki pendekatan yang lebih manusiawi, mereka lebih memahami kondisi perempuan dalam situasi krisis. Kehadiran mereka penting untuk menenangkan korban dan memberikan solusi yang lebih tepat,” ujar Sigit.

Kapolri juga mengingatkan bahwa proses penanganan kasus kekerasan harus selalu mengutamakan kesejahteraan korban dan menghindari solusi yang justru memperburuk keadaan. Oleh karena itu, pembenahan sistem penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus terus dilakukan, agar para korban dapat memperoleh keadilan yang mereka butuhkan.

“Setiap kasus kekerasan harus diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan harapan korban dan tidak menambah masalah baru,” pungkas Jenderal Sigit.