JabodetabekLingkungan

Terungkap, Pagar Laut di Bekasi Ternyata Milik Pemerintah dan Terkait Proyek Penataan Pelabuhan

6
×

Terungkap, Pagar Laut di Bekasi Ternyata Milik Pemerintah dan Terkait Proyek Penataan Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
pagar laut yang membentang di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(foto:ist).

Bekasi, faktapers.id – Pakar pengawasan kelautan dan perikanan akhirnya mengungkapkan siapa pemilik pagar laut yang membentang di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keberadaan pagar laut yang sempat memicu teka-teki ini ternyata merupakan bagian dari proyek kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Kerja Sama Pemprov Jabar dan PT TRPN untuk Penataan Pelabuhan

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, pagar laut tersebut dibangun dalam rangka mendukung proyek penataan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Pagar tersebut merupakan bagian dari upaya reklamasi untuk memperbaiki infrastruktur pelabuhan. Hermansyah menjelaskan, “Kegiatan penataan pelabuhan ini melibatkan kerja sama antara Pemprov Jabar dan TRPN. Pagar laut yang terlihat di kawasan tersebut adalah bagian dari proses reklamasi yang sedang berlangsung.”

Investasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pelabuhan

Hermansyah juga menyebutkan bahwa PT TRPN telah menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di sekitar PPI Paljaya untuk periode lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, TRPN juga bertanggung jawab atas penataan fasilitas pelabuhan seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan dan penetapan alur laut, serta pembangunan berbagai fasilitas pendukung seperti toko, kantor, tempat lelang, dan cold storage. “Kami bekerja sama dengan TRPN untuk rekonstruksi lahan, di mana mereka memiliki hak atas lahan tersebut, termasuk sertifikat kepemilikan lahan dan PKKPR darat,” tambah Hermansyah.

Pagar Laut Disegel karena Pelanggaran Izin

Namun, meskipun proyek ini didukung oleh pemerintah, keberadaan pagar laut tersebut terpaksa disegel oleh pihak berwenang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pagar laut di Bekasi tidak dilengkapi dengan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Kami melakukan penyegelan karena kegiatan ini tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut,” tegas Pung.

Pung mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak KKP telah mengirimkan surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 sebagai imbauan untuk menghentikan proyek tersebut. “Tanpa adanya PKKPRL, kami tidak bisa membiarkan kegiatan ini berlanjut. Pagar yang dibangun di atas wilayah laut yang masih diurup ini belum memiliki izin yang sah,” ujarnya.

Penyegelan ini menunjukkan komitmen KKP untuk menegakkan regulasi terkait pemanfaatan ruang laut, serta merespons keresahan masyarakat terkait indikasi pelanggaran di lokasi reklamasi tersebut.

[]