LingkunganNasional

Hebat Kementrian ATR Sudah Bisa Keluarkan “Sertifikat “ Hak Guna Laut

12
×

Hebat Kementrian ATR Sudah Bisa Keluarkan “Sertifikat “ Hak Guna Laut

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengakui ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki Sertifikat HGB.

Jakarta, Faktapers.id – Polemik terkait keberadaan pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer di Tangerang, Banten, kembali mencuat ke permukaan. Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang mengungkapkan bahwa kawasan pagar laut tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam konferensi pers pada Senin (20/01/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa terdapat 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang sudah terdaftar dengan sertifikat HGB. Sertifikat-ssertifikat ini dimiliki oleh sejumlah perusahaan, dengan 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang lainnya milik PT Cahaya Inti Sentosa. Sementara sembilan bidang HGB lainnya terdaftar atas nama perorangan.

Meskipun demikian, Nusron Wahid tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas pemilik perusahaan-perusahaan tersebut. “Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemilik perusahaan, silakan mengakses data melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum,” ujar Nusron.

Keberadaan sertifikat HGB ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai mekanisme penerbitannya. Pasalnya, HGB adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Penerbitan sertifikat HGB untuk lahan laut menimbulkan dugaan bahwa mekanisme ini berhubungan dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 3/2024, yang mengatur tentang reklamasi atau rekonstruksi tanah musnah.

Elisa Sutanudjaja, seorang pengamat perkotaan, mencurigai bahwa wilayah pagar laut yang kini bersertifikat HGB ini dapat berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan atau bahkan “kota mandiri baru”. Elisa menambahkan bahwa berdasarkan peta interaktif BHUMI yang dikelola Kementerian ATR, luas wilayah yang masuk dalam kawasan HGB diperkirakan mencapai 537,5 hektare.

Elisa menduga penerbitan sertifikat HGB ini berkaitan dengan klaim tanah yang dianggap musnah akibat abrasi atau perubahan bentuk alam lainnya, sebagaimana diatur dalam regulasi yang mengizinkan reklamasi tanah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan. “Ada kemungkinan pihak-pihak tertentu membeli tanah yang dianggap hilang atau musnah akibat abrasi, lalu mengajukan reklamasi dan sertifikasi HGB,” jelas Elisa.

Namun, menurutnya, berdasarkan citra satelit yang tersedia sejak 1980-an, garis pantai di Tangerang tersebut tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, sehingga tudingan mengenai tanah musnah di wilayah itu menjadi diragukan. “Kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai dasar penerbitan sertifikat HGB di lokasi ini,” pungkas Elisa.

Misteri di balik pagar laut dan sertifikat HGB yang tersebar di kawasan Tangerang ini semakin menarik perhatian publik, dengan spekulasi mengenai potensi pembangunan besar-besaran yang bisa mengubah lanskap wilayah tersebut dalam waktu dekat.

[]