Jakarta, faktapers.id – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya praktik penyelewengan dana desa yang melibatkan uang miliaran rupiah, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan desa, justru digunakan untuk kegiatan perjudian online. Dalam penelusuran yang dilakukan, PPATK menemukan bahwa sejumlah kepala desa di berbagai wilayah Indonesia terlibat dalam transaksi perjudian online dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta.
Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa salah satu temuan terbesar terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Di daerah tersebut, total dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk periode Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp 115 miliar. Namun, sekitar Rp 50 miliar dari jumlah tersebut ditransfer ke kepala desa atau pihak terkait lainnya, dengan lebih dari Rp 40 miliar di antaranya diselewengkan.
“Dari temuan kami, sekitar Rp 50-an miliar dana desa yang harusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, justru disalahgunakan. Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp 40 miliar digunakan untuk kegiatan yang tidak sah, termasuk perjudian online,” ujar Natsir dalam wawancara dengan Republika pada Senin (20/1/2025).
PPATK juga mencatat adanya setidaknya enam kepala desa yang terlibat dalam praktik penyelewengan ini. Mereka diduga menggunakan dana desa untuk melakukan transaksi perjudian online dalam jumlah yang signifikan, dengan rentang nilai transaksi antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta. Salah satu kepala desa yang terlibat bahkan diketahui menjabat sebagai ketua asosiasi APDES (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di Kabupaten tersebut.
Sebagai tindak lanjut, PPATK telah menyerahkan hasil temuan ini kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut. “Kami telah menyerahkan seluruh data kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Kami berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum,” tambah Natsir.
Penyelewengan dana desa menjadi masalah serius yang menarik perhatian banyak pihak. Perjudian online sendiri saat ini telah menjadi salah satu isu sosial yang mendapat perhatian besar dari pemerintah. Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, bahkan telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Satgas ini bertugas untuk menanggulangi maraknya perjudian online yang merugikan masyarakat.
Hingga saat ini, penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah berhasil menyita uang dalam jumlah triliunan rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal tersebut guna melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
[]