Jakarta, faktapers.id – Penyidik dari Kortastipidkor Polri terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Proyek yang dibiayai oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan praktik suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 649,89 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kortastipidkor mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek ini. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kortastipidkor Polri, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan secara transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, dengan melibatkan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan kasus ini,” ujar Cahyono.
Selain fokus pada penyidikan kasus utama, Kortastipidkor juga menghadapi gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh salah satu terdakwa, RHI. Pada 17 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menolak gugatan pra-peradilan tersebut. Hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menilai gugatan RHI tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan lainnya yang juga diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berwenang di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Penyidik menyatakan bahwa keputusan ini penting untuk menghindari preseden hukum yang bisa menghambat jalannya proses hukum di masa depan. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa ada halangan yang dapat merintangi penegakan hukum,” tambah Cahyono.
Komitmen Kortastipidkor Polri untuk menuntaskan kasus ini menegaskan keseriusan dalam memastikan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel di setiap tahapan penyidikan. Penyidik terus bekerja keras untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi dalam proyek-proyek yang menggunakan dana negara.
[]