JawaInfrastruktur

Tuai Protes, Proyek Talud Jalan di Desa Jogoprayan Diduga Serobot Tanah Batas Wilayah

32
×

Tuai Protes, Proyek Talud Jalan di Desa Jogoprayan Diduga Serobot Tanah Batas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan talud pengaman jalan pertanian milik Desa Jogoprayan menuai protes dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kragilan. (foto:ist).

Klaten, faktapers.id – Proyek pembangunan talud pengaman jalan pertanian milik Desa Jogoprayan menuai protes dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kragilan.

Pasalnya, proyek bangunan talud yang diduga telah menyerobot tanah kas Desa Kragilan itu dinilai telah melanggar batas wilayah dari dua desa tersebut.

Tanah bermasalah itu tepatnya di tanah kas desa Kragilan berada sebelah utara Dukuh Karang Pelem, Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Ketua BPD Desa Kragilan, Tugiyono mengaku keberatan atas penyerobotan tanah kas desanya itu, karena tidak pernah ada musyawarah sejak mulai proses pembangunan.

Selain itu, pihaknya juga merasa desanya dirugikan atas pengerjaan proyek ini karena diatas lahan yang telah diserobot tersebut terdapat patok pekarangan kas desa yang dipindah.

“Kami kesal karena pemilik proyek dari pihak pemerintah desa Jogoprayan tidak pernah memberitahu atau Kulo nuwun ke Desa Kragilan,” ungkapnya, Senin (10/2/2025).

Tugiyono menyatakan apabila kasus dugaan penyerobotan tanah ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan menempuh lewat jalur hukum agar warga Desa Kragilan mendapatkan keadilan.

Kepala Desa (Kades) Jogoprayan, Surono mengaku tidak tahu-menahu batas yang disengketakan. Kendati demikian, ia sudah menindaklanjuti dengan mengirim surat permohonan maaf ke Pemdes Kragilan.

“Proyek itu yang mengerjakan seksi pembangunan desa, jadi setelah adanya protes kami baru mengetahui wilayah yang jadi masalah. Maka dari itu, kami telah melayangkan surat permintaan maaf,” tegasnya.

Surono menjelaskan proyek yang menjadi sengketa berasal dari dana desa (DD) sebesar Rp50 juta. Menurutnya, supaya masalah ini tidak berlarut, bangunan tersebut secepatnya akan dibongkar.

Terpisah, Camat Gantiwarno Veronica Retno Setyaningsih menyatakan akan memanggil para pihak untuk melakukan musyawarah antar desa (MAD). Hal ini dilakukan untuk menengahi agar kasus tersebut secepatnya selesai.

“Kami akan panggil kedua kades untuk melakukan musyawarah agar tidak terjadi salah faham dengan batas wilayah desa, karena batas desa ini juga menjadi kewenangan pemerintah kecamatan,” tutupnya.

(Madi)