Hukum & Kriminal

Kepala Desa Kohod Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Tangerang

7
×

Kepala Desa Kohod Diperiksa Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)

Jakarta, faktapers.id –  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidium) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, sehubungan dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan lahan di pesisir Desa Kohod, Kecamatan Tangerang, Banten. Total, sebanyak 263 SHGB dan 17 SHM yang diduga dipalsukan, dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2021.

Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Arsin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meskipun telah diperiksa, Djuhandani menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

“Arsin sudah kami periksa sebagai saksi. Kami tetap menghormati haknya dan akan terus mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djuhandani di Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025).

Djuhandani juga menyampaikan bahwa, setelah proses pemeriksaan saksi selesai, pihaknya akan menggelar perkara untuk menilai apakah cukup bukti untuk menetapkan status tersangka, ataukah ada keterlibatan pihak lain yang perlu dikembangkan lebih lanjut dalam penyidikan.

“Hingga saat ini, sudah ada 44 orang saksi yang kami periksa. Jika alat bukti sudah cukup, kami akan segera gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Selama pemeriksaan, pihak Bareskrim mendapatkan pengakuan dari Arsin mengenai modus operandi dalam kasus ini. Menurut penjelasan Djuhandani, oknum yang terlibat dalam pemalsuan ini menggunakan surat-surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Modusnya adalah dengan menggunakan surat palsu untuk permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan akan mengembangkan peran-peran lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelas Djuhandani.

Meskipun ada dugaan keterlibatan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam kasus ini, Djuhandani menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih fokus pada pemeriksaan terhadap Arsin dan langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Kami masih fokus pada pemeriksaan Arsin terlebih dahulu. Dari sini, kita akan pelajari lebih lanjut bagaimana proses sertifikat ini diterbitkan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut,” pungkasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan pejabat publik, dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dengan transparan dan akuntabel. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain serta memproses hukum siapa saja yang terbukti bersalah dalam praktik pemalsuan sertifikat yang merugikan banyak pihak.

[]