TranportasiTeknologi

Korlantas Polri Siapkan Penerapan BPKB Elektronik pada Maret 2025 untuk Kendaraan Roda Empat

14
×

Korlantas Polri Siapkan Penerapan BPKB Elektronik pada Maret 2025 untuk Kendaraan Roda Empat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi BPKB elektronik akan diterbitkan mulai Maret 2025. (Dok. Istimewa

Jakarta, faktapers.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengungkapkan bahwa penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik diperkirakan akan mulai dilaksanakan pada Maret 2025. Penerapan BPKB elektronik ini hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat, seperti mobil baru yang didaftarkan di kepolisian.

Menurut Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, dokumen BPKB elektronik akan menjadi bagian dari proses registrasi kendaraan baru, menggantikan BPKB konvensional yang saat ini masih berbentuk fisik. BPKB elektronik ini dirancang dengan teknologi modern dan menggunakan cip yang menyimpan data kendaraan secara digital.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji,

Salah satu perubahan signifikan dari BPKB konvensional adalah ukuran dokumen yang kini lebih kecil, mirip dengan ukuran paspor, sehingga memudahkan pemilik kendaraan dalam menyimpan dan membawa dokumen tersebut.

Sumardji menambahkan bahwa saat ini, pihak kepolisian telah melakukan berbagai persiapan untuk penerapan BPKB elektronik, termasuk memberikan pelatihan kepada jajaran Polda di seluruh daerah yang akan melaksanakan sistem baru ini. “Pelatihan ini penting agar semua jajaran di seluruh Indonesia dapat melaksanakan penerbitan BPKB elektronik dengan lancar,” ujar Sumardji dalam keterangan tertulis yang diterima Korlantas Polri, Rabu (5/2).

Pelatihan bagi petugas Polda diharapkan selesai dalam waktu dekat, sehingga pada Maret mendatang, penerbitan BPKB elektronik dapat dimulai. BPKB elektronik ini diharapkan akan mempermudah proses pendataan registrasi kendaraan, serta memudahkan pengolahan dan pengawasan data kendaraan. Salah satu keuntungan dari sistem ini adalah kemudahan dalam melakukan proses mutasi kendaraan atau pemblokiran yang lebih efisien, mengingat status data kendaraan yang kini berbentuk digital.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua dan kendaraan yang belum terdaftar dalam kategori BBN 2 (Balik Nama 2), proses penggunaan BPKB konvensional masih akan tetap diberlakukan.

Pihak Korlantas juga menegaskan bahwa seluruh material yang diperlukan untuk pembuatan BPKB elektronik telah dikirimkan ke seluruh jajaran Polda, dan persiapan untuk penerbitannya semakin matang.

Dengan adanya BPKB elektronik, diharapkan sistem registrasi dan pengawasan kendaraan bermotor di Indonesia dapat menjadi lebih modern, transparan, dan efisien, serta mengurangi potensi tindak pidana terkait kendaraan bermotor seperti pemalsuan dokumen. Penerapan teknologi ini juga diharapkan akan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih terintegrasi dan aman.

[]