Jakarta, faktapers.id – Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, secara resmi melaporkan dua pejabat daerah, mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses alih fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare yang terletak di kawasan pesisir pantai Kabupaten Tangerang.
Musa menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti penting kepada KPK untuk mendukung laporannya. “Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK,” ujar Musa dalam keterangannya pada Senin, 10 Februari 2025.
Bukti yang diserahkan berjumlah 27 dokumen yang dianggap dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua mantan pejabat tersebut.
Menurut Musa, dirinya sepenuhnya mempercayakan proses penyelidikan kepada KPK, dengan harapan lembaga anti-korupsi itu akan bertindak secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini. “Saya percaya KPK akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musa meminta agar KPK segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan tindak korupsi yang dilaporkan berawal dari kebijakan alih fungsi hutan lindung yang dilakukan oleh Al Muktabar dan Zaki Iskandar. Musa mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD Provinsi Banten, yang seharusnya menjadi bagian dari proses perizinan perubahan status kawasan hutan.
Musa juga menduga bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kamuk (PIK) 2 Tangerang. Proyek tersebut dikabarkan akan berdampak besar terhadap kawasan pesisir yang kini berstatus sebagai hutan lindung.
Musa menekankan bahwa proses alih fungsi lahan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas,” ujar Musa dengan tegas.
Ia pun berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk mereka yang memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tindak lanjut dari laporan ini sangat dinantikan oleh publik, khususnya masyarakat Banten, yang berharap agar praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam dapat segera ditindak tegas. KPK kini diharapkan untuk menyelidiki lebih lanjut dan memberikan kejelasan terkait masalah ini.
[]