Jakarta, faktapers.id – Bareskrim Polri mengungkapkan adanya praktik pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Dalam kasus ini, identitas sejumlah warga Desa Kohod, yang terletak di Tangerang, diduga dicatut oleh pelaku untuk memalsukan dokumen tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa temuan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa warga yang namanya tercantum dalam dokumen palsu tersebut. “Dari hasil pemeriksaan awal terhadap beberapa warga, memang benar nama mereka digunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan mereka,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers pada Rabu, 12 Februari 2025.
Warga yang namanya tercatat dalam dokumen SHGB dan SHM palsu ini mengaku tidak mengetahui penggunaan identitas mereka. “Warga yang diminta menyerahkan fotokopi KTP mereka untuk keperluan administrasi di desa, mengaku tidak mengetahui bahwa identitas mereka kemudian digunakan dalam pembuatan surat-surat tersebut. Mereka menegaskan tidak memiliki atau menguasai tanah yang dimaksud dalam dokumen palsu itu,” tambah Djuhandhani.
Penyidik Bareskrim Polri kini sedang melakukan pendataan lebih lanjut terhadap warga Desa Kohod yang namanya tercantum dalam dokumen palsu tersebut. Djuhandhani menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait hal ini. “Kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya. Beberapa warga yang kami periksa menyatakan bahwa mereka hanya memberikan KTP mereka dan tidak tahu menahu mengenai tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut,” kata Djuhandhani.
Penyitaan Rekening dan Dokumen Pendukung
Seiring dengan pengembangan kasus, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Kantor dan Rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin, 10 Februari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah rekening bank yang diduga terkait dengan transaksi keuangan desa. Djuhandhani menjelaskan bahwa penyitaan ini didasarkan pada temuan dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod yang mencurigakan.
“Dokumen yang kami peroleh menunjukkan adanya permohonan dana transaksi Desa Kohod, dan kami juga berhasil menyita beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus ini. Namun, kami masih meneliti lebih lanjut nilai transaksi dan identitas pemilik rekening tersebut,” ujar Djuhandhani.
Penyidik Bareskrim juga menemukan dokumen kertas yang digunakan untuk membuat warkah palsu, serta tiga lembar surat keputusan yang dikeluarkan atas nama Kepala Desa Kohod. “Dokumen-dokumen ini telah kami serahkan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan uji keaslian,” katanya.
Peningkatan Status Kasus ke Tahap Penyidikan
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini berarti penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini. Penyidik kini tengah memfokuskan diri untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih banyak dan memeriksa sejumlah saksi lainnya guna menetapkan tersangka.
Modus yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama dengan pihak lain, adalah dengan menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. “Kami menduga bahwa surat palsu ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Djuhandhani.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus ini dan akan terus melakukan pengumpulan bukti hingga memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanah yang diduga tidak sah, yang dapat berdampak pada banyak pihak yang dirugikan.
[]