Hukum & KriminalJabodetabek

Pengadilan Tinggi Ambon Cabut BAS Advokat Razman Arif Nasution setelah Tindakan Buat Gaduh di Pengadilan Jakarta Utara

10
×

Pengadilan Tinggi Ambon Cabut BAS Advokat Razman Arif Nasution setelah Tindakan Buat Gaduh di Pengadilan Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Kolasi Razman Arif Nasution dan Logo PT (foto;ist)

Ambon, faktapers.id – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi mengeluarkan penetapan pembekuan terhadap Berita Acara Sumpah Advokat milik Razman Arif Nasution

Penetapan ini tercantum dalam nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah Razman terlibat dalam kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Razman Arif Nasution, yang sebelumnya telah disumpah sebagai advokat pada 2 November 2015 di Pengadilan Tinggi Ambon, dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan dalam sidang tersebut. Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat ini menjadikannya tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan profesinya sebagai pengacara. “Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi penetapan tersebut.

PT Ambon menilai bahwa tindakan Razman Arif dalam sidang di PN Jakarta Utara telah mencederai sumpah dan kode etik profesi advokat. Dalam pertimbangan hukum, PT Ambon mengungkapkan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh organisasi advokat yang menaunginya, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tertanggal 15 Juli 2022. Keputusan ini mengakibatkan Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pengadilan Tinggi Ambon juga menegaskan kewenangannya sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat, yang menyatakan bahwa advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah tersebut dengan sebaik-baiknya. Namun, dalam kejadian yang berlangsung pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu, Razman Arif diduga menjadi pemicu kericuhan yang merusak citra dan marwah lembaga pengadilan. Kegaduhan yang ditimbulkan dalam sidang tersebut tidak hanya berdampak pada jalannya proses hukum, tetapi juga pada integritas dan wibawa lembaga peradilan itu sendiri.

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, Razman Arif Nasution tidak lagi dapat bertindak sebagai pengacara atau beracara di Pengadilan. Keputusan ini mengakhiri kariernya sebagai advokat, sekaligus menegaskan pentingnya disiplin dan integritas dalam menjalankan profesi hukum.

Keputusan ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa pembekuan sumpah advokat ini merupakan langkah tegas dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme dunia hukum Indonesia.