JawaHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Serobot Tanah Batas Desa oleh Pemdes Jogoprayan Berakhir Damai

15
×

Kasus Dugaan Serobot Tanah Batas Desa oleh Pemdes Jogoprayan Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kasus dugaan penyerobotan tanah batas desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jogoprayan dengan wilayah Desa Kragilan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten berakhir damai.

Kabar itu disampaikan Veronica Retno Setyaningsih, selaku Camat Gantiwarno, pada Kamis 13 Februari 2025. Diketahui, kasus ini sempat menuai protes dari pihak BPD Desa Kragilan.

Veronica Retno langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan dari kedua belah pihak untuk diadakan musyawarah antar desa, di Kantor Kecamatan setempat.

“Dalam musyawarah menghasilkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Diantaranya Pemerintah Desa Jogoprayan sanggup membuat surat permohonan maaf ke desa Kragilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, pemerintah Jogoprayan mengakui telah menggeser patok batas wilayah tanah kas Desa Kragilan, sedangkan Karang kitri milik Desa Kragilan yang di tebang akan diwujudkan menjadi kesepakatan bersama.

Kemudian, pemerintah desa Jogoprayan bersedia membongkar bangunan talud yang melanggar batas desa ke posisi semula, dan saat pengembalian akan disaksikan bersama dengan pihak terkait.

Dalam musyawarah antar desa ini dihadiri oleh Camat Gantiwarno, Kapolsek, Kanit Intel, Babinkantibmas Desa Kragilan, Babinsa, Kasie Tata Pemerintahan, Kasie PPM dan Ketua BPD Desa Jogoprayan.

“Musyawarah menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yang bertujuan untuk kemakmuran dan kepentingan masyarakat. Semua hadir dan menyaksikan, BPD Kragilan juga diundang meski tidak datang,” tandasnya.

(Madi)