Klaten, faktapers.id – Seorang murid kelas VII D bersama empat temannya di SMP Negeri 3 Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dikeluarkan dari sekolah gara-gara melakukan perundungan (Bullying).
Setelah berita tersebut sempat viral, sehingga dilakukan mediasi, akhirnya Kepala Sekolah atas nama kemanusiaan akan bertanggung-jawab kepada siswa tersebut untuk bisa bersekolah lagi.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 3 Karangdowo, melalui surat memutuskan mengembalikan siswa berinisial KER, kepada orang tuanya. Surat pengunduran diri ini menghilangkan hak-haknya selaku murid.
Mediasi yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat setempat itu menghasilkan kesepakatan bahwa pihak sekolah bertanggung-jawab. Kemudian siswa akan diusahakan masuk di sekolah tempat lain.
“Ada dua pilihan pertama di SMP 1 Karangdowo dan pilihan kedua anak tersebut akan didaftarkan ke SMP 2 Karangdowo,” terang Kepsek SMPN 3 Karangdowo, Sri Widiati Ayu, pada Minggu (23/2/2025).
Sementara itu, Adi Prasetyo Utomo selaku orang tua siswa KER, mengaku senang dengan kabar tersebut, karena pihak SMP Negeri 3 Karangdowo bersedia bertanggung-jawab atas nasib sekolah anaknya.
“Ya saya merasa sangat lega dan menerima, semoga kesepakatan ini membawa kebaikan bersama dan setelah ini tidak ada masalah lagi meski ditempat sekolah yang baru,” ucapnya singkat.
(Madi)