Jakarta, faktapers.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik usaha PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang terafiliasi Aguan yang berasa di wilayah pesisir Tangerang dipastikan sah secara hukum. Alasannya, Nusron Wahid memastikan bahwa seluruh sertifikat yang batal dicabut itu memang berada di dalam garis pantai. Sedangkan, seluruh SHGB yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
Direktur Eksekutif IDM mengapresiasi kebijakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang sudah bertindak memberikan kepastian hukum pada pengembang PIK 2, Dan ini akan memberikan dampak positif bagi Iklim investasi kedepannya. kata Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Heru Supriyatno kepada wartawan Selasa, (25/2/2025).
“Jadi yang selama ini kampanye negatif yang di arahkan kepada pengembang PIK 2 oleh tokoh-tokoh yang tendesius ingin merusak perekonomian Indonesia dan telah membuat kerugian bagi PIK 2 sudah terjawab semua dengan kebijakan dari Menteri ATR/ BPN,” tegas Heru Supriyatno.
Selain itu IDM juga menjelaskan terkait dampak ekonomi dan sosial terhadap pengembangan PIK 2.
“Salah satu fakta dengan adanya PIK 2 di Kabupaten Tangerang Banten telah menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang menjadi paling tertinggi diantara Kabupaten dan Kota di Indonesia,” pungkas Heru.
“Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengundang sorotan publik dan ramai diperbincangkan. Faktanya, proyek yang digagas Agung Sedayu Group (ASG) ini telah memberikan kontribusi besar bagi Kabupaten Tangerang Banten. Baik dari sisi pajak, perputaran ekonomi berupa pajak yang tergolong besar kepada negara melalui pembangunan PIK 2,” terangnya.
Tercatat bahwa pajak yang diberikan oleh ASG kurang lebih sudah mendekati senilai Rp 50 Triliun. Kurang lebih itu dari segi pajak saja, Baik yang diterima oleh daerah maupun Pemerintah Pusat,” papar Heru.
“Pembangunan yang dilakukan oleh Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sangat banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang, Banten. Salah satunya dari luasnya lapangan pekerjaan yang dibuka oleh PIK 2,” ujar Heru.
“Sejak pembangunan PIK 2 dimulai pada tahun 2021 lalu, Hingga kini sedikitnya sudah terserap lebih dari sebanyak 205 ribu Tenaga kerja. Para tenaga kerja tersebut terbagi kedalam berbagai jenis pekerjaan seperti Pekerja bangunan, Satpam, Pengurus kebun, Administrasi kantor hingga berbagai lapangan pekerjaan lainnya yang tersedia di PIK 2,” ungkap Heru.
“Apalagi Kawasan Industri dan Pergudangan Cikupa Mas dan Kawasan Industri Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten kondisi saat ini banyak perusahaan melakukan PHK besar-besaran
dan relokasi pabrik yang menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran serta penurunan penyerapan tenaga kerja. Perusahaan memutuskan untuk merelokasi pabrik ke wilayah yang menawarkan biaya tenaga kerja lebih murah. Sehingga pengembangan PIK 2 menjadi tempat dan lapangan kerja bagi korban PHK dari Kawasan industri,” tegas Heru.
“Jadi adanya PIK 2 di Kabupaten Tangerang jauh bermanfaat dari pada kelompok tokoh provokator yang sengaja untuk mengacaukan pengembangan PIK 2 yang justru akan merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas Heru Supriyatno.
[]