BeritaEkbisEkonomi BisnisHeadline

Realisasi Pajak Daerah Jakarta Barat Capai 10,18 Persen Hingga Februari 2025

7
×

Realisasi Pajak Daerah Jakarta Barat Capai 10,18 Persen Hingga Februari 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Suku Badan (Suban) Pendapatan Daerah Jakarta Barat terus menggenjot penerimaan pajak daerah hingga 24 Februari tahun 2025 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 731.174.310.932 atau mencapai 10,18 persen.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian Permana mengatakan, target pajak daerah tersebut berasal dari 14 jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), BPHTB, PBBKB, Hiburan, Hotel, Parkir, Pajak Air Tanah (PAT), PBB P2, PJJ, Pajak Rokok, PAB, Reklame dan Restoran.

“Perolehan tertinggi sampai Februari 2025 dari PKB sebesar Rp 274.854.253.000 mencapai 13,07 persen, disusul perolehan BBN-KB sebesar Rp.143.259.662.500, dan terendah yaitu perolehan pajak alat berat (PAB) memperoleh Rp. 1.704.000,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Dikatakan Rusdian, secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah di Jakarta Barat, baru dua bulan berjalan mulai Januari hingga Februari 2025 sudah sesuai dengan target yang telah ditentukan.

“Kami optimistis realisasi penerimaan pajak daerah Jakarta Barat tahun ini dapat melebihi target yang ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, perolehan pajak pada periode Januari hingga 31 Desember tahun 2024 realisasi pajak daerah Jakarta Barat memperoleh Rp 7.180.644.374.267 atau mencapai 97,37 persen.

Dari 12 jenis pajak, perolehan tertinggi dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp. 2.102.652.985.675 atau mencapai 103,51 persen. kornel