Semarang, faktapers.id – Permasalahan tentang pengembangan dan Pengelolaan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk-2 mendapat perhatian serius berbagai pihak.
Salah satunya muncul dari kalangan akademisi dengan menggelar Focus Group Discussion, di Hotel Grand Candi Kota Semarang Selasa, (25/2/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata bekerjasama dengan Kantor Hukum dan Kekayaan Intelektual “LEO & PARTNERS” dan Kantor Penghubung Jakarta “Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI)”.
FGD menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Prof. Dr. FX Sugianto, MS (Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro), kemudian B. Danang Setianto, SH., LLM., MIL., PhD (Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata), dan Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si. (Guru Besar Ilmu Etika dan Pembangunan Universitas Negeri Semarang).
Selain itu hadir juga pembicara lain yakni Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH., M.Si (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada) serta Ganjar Laksmana Bonaprapta SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
FGD melibatkan peserta yang terdiri dari akademisi, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, masyarakat setempat, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya.
Ketua Panitia, Emanuel Boputra, SH., MH mengatakan, kasus “pagar laut” yang viral menurut beberapa pihak konon diawali dengan adanya isu abrasi.
Namun dalam perkembangannya kemudian diikuti dengan pembuatan sertifikat HGB/HM atas tanah ‘abrasi’ yang terletak di bawah pesisir pantai, yang di satu pihak dipandang sebagai sesuatu yang dibenarkan, akan tetapi di pihak lain, dipandang sebagai sesuatu yang menyalahi ketentuan, baik itu ketentuan tentang hukum tanah, hukum tata guna tanah, hukum lingkungan, dan sebagainya.
Adapun kasus “pagar laut” ini kemudian dihubungkan dengan pengembangan Proyek Strategis Nasional Eko-wisata dan Proyek Pengembangan Kawasan Pantai Indah Kapuk-2 oleh pihak swasta.
Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan dalam suatu pengembangan kawasan sesungguhnya sangat penting agar pembangunan atau pengembangan suatu proyek besar dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan untuk semua pihak.
Sehingga dalam rangka memberikan masukan yang konstruktif untuk pemerintah dan masyarakat, Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata menyelenggarakan sebuah kajian akademik dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas secara komprehensif pro dan kontra, permasalahan dan tantangan terkait pengembangan Proyek PIK-2.
“Fokus dari diskusi ini adalah untuk menggali berbagai perspektif tentang dampak positif dan negatif dari proyek strategis nasional untuk mengantisipasi kasus-kasus sejenis di masa yang akan datang.
FGD ini juga bertujuan untuk menciptakan ruang dialog yang produktif dengan berbagai pemangku kepentingan.
FGD ini bertujuan untuk mengkaji secaravakademik aspek hukum terkait pemanfaatan laut dan pesisir pantai, yang sangat relevan untuk memperkuat landasan hukum dan penegakan hukum terkait pengelolaan laut dan pesisir pantai di Indonesia.
“Isu ini membutuhkan perhatian lebih untuk mencapainya keseimbangan antara keberlanjutan pembangunan (investasi), namun juga perhatian terhadap keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat lokal, serta pelindungan terhadap lingkungan hidup,” imbuhnya.
FGD ini diharapkan dapat menghasilkan kajian akademik dari berbagai perspektif yang dapat memperkaya referensi tentang permasalahan dan tantangan pengembangan Proyek Strategis Nasional khususnya Pembangunan dan Pengembangan Pantai Indah Kapuk-2.
“Hasil FGD juga diharapkan dapat berguna dan bermanfaat sebagai bahan referensi, juga rekomendasi bagi pengambilan kebijakan dan pembuatan regulasi tentang Proyek Strategis Nasional di tingkat lokal dan nasional dalam rangka pengelolaan laut dan pesisir pantai secara berkelanjutan,” ujarnya.
Emanuel Boputra, SH., MH menambahkan, FGD ini juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat dan berbagai stakeholder lain tentang pentingnya kebijakan yang tepat dan adil untuk tetap dapat melanjutkan pembangunan namun juga dapat melindungi masyarakat lokal yang terdampak kebijakan Pemerintah terutama Proyek Strategis Nasional.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono ketika ditanyakan pendapatnya menyatakan ,FGD ini akan bisa menghilangkan tuduhan-tuduhan negatif yang selalu di arahkan pada pengembangan PIK 2, Dan Forum Group Discusion (FGD) ini akan dapat memberikan kejelasan yang wajar (Reasonable) dan bisa menjadi sumber informasi yang benar dan netral bagi masyarakat nantinya terkait Pengembangan PIK 2.
“Sehingga nanti diharapkan akan memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menilai pengembangan PIK 2 lebih objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi dan isu-isu sesat terhadap pik 2,” pungkas Arifin.
[]