Cimahi, faktapers.id – Aksi koboi jalanan yang melibatkan seorang pria bersenjata api di Jalan Raya Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya berujung pada penangkapan pelaku berinisial HS. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini, menunjukkan pria berbaju putih menggedor jendela mobil dan mencoba membuka pintu sambil membawa senjata api.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika HS menghentikan sebuah kendaraan yang sudah dikenalnya dan berusaha memaksa membuka pintu mobil. Tindakan kekerasan ini melibatkan tiga orang penumpang mobil, yaitu IZ (22), RKF (26), dan NA (29). Kejadian tersebut kemudian segera dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian pada hari berikutnya.
“Pelaku mendatangi Polres Cimahi secara kooperatif setelah kami menghubunginya melalui laporan yang masuk. Dalam penyerahan diri, ia juga membawa senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut,” ujar AKBP Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengenal salah satu penumpang dalam mobil tersebut. Insiden ini terjadi bukan karena adanya gesekan atau tabrakan kendaraan, melainkan akibat ketidakterimaan pelaku terhadap keputusan korban yang menolak melanjutkan hubungan tanpa status yang sempat dijalani.
Tri menambahkan bahwa peristiwa ini tidak berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas seperti yang sempat beredar di kalangan masyarakat. “Motifnya lebih kepada persoalan pribadi antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, HS kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, serta Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.
[]