Jakarta, faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik ilegal produksi dan pengepakan minyak kemasan “Minyakkita” yang dilakukan tanpa izin resmi di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat serta hasil pengecekan terhadap beberapa pasar di wilayah Jakarta Barat, yang menandakan adanya distribusi produk yang diduga melanggar aturan.
Penggerebekan yang mengungkap aktivitas ilegal tersebut berlangsung pada 12 Maret 2025, berkat informasi yang diterima oleh pihak kepolisian. Laporan yang diterima warga setempat memberikan petunjuk tentang adanya usaha produksi minyak tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/3/2025), menyatakan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke beberapa pasar di Jakarta Barat dan mendapatkan temuan yang memvalidasi laporan tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan penggerebekan langsung ke lokasi produksi yang beralamat di Meruya.
“Kami menerima informasi masyarakat terkait adanya produksi dan pengepakan minyak yang tidak memiliki izin resmi. Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi produksi di Meruya,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Hasil penggerebekan menunjukkan bahwa minyak yang diproduksi dan dikemas tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Dari pengamatan di lapangan, petugas menemukan minyak yang dikemas dalam botol dengan volume sekitar 800-850 mililiter per kemasan, padahal sesuai aturan, setiap kemasan minyak seharusnya memiliki volume 1 liter. Selain itu, ditemukan pula fakta bahwa pengusaha tersebut tidak memiliki izin produksi yang sah.
“Mereka tidak memiliki izin produksi dan melakukan pengepakan minyak dengan volume yang tidak sesuai standar. Saat kami datang, mereka sudah selesai pengepakan dan siap untuk mengirimkan produk tersebut ke berbagai daerah, termasuk ke Jakarta dan seluruh Indonesia,” ungkap AKBP Arfan.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pada saat penggerebekan, mereka berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi dan distribusi minyak kemasan tersebut. Salah satu modus yang terungkap adalah manipulasi volume kemasan, yang berpotensi merugikan konsumen serta merusak reputasi produk minyak kemasan yang sudah beredar luas.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa sekitar 10 orang saksi yang terdiri dari pihak produksi, pegawai yang bekerja di lokasi, serta beberapa ahli yang dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh keterlibatan setiap pihak dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami telah memeriksa sekitar 10 orang saksi, baik dari pihak produksi, pegawai, maupun ahli terkait. Kami akan terus melengkapi berkas perkara ini dan akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui pimpinan kami,” tambah AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Diharapkan dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih produk dan lebih memperhatikan keaslian serta legalitas produk yang beredar di pasaran.
Proses hukum terhadap pelaku pun sedang berlangsung, dan tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
()