Pembagian Uang Antara Polsek dan Posramil Terungkap dalam Kasus Judi Sabung Ayam yang Menewaskan Tiga Polisi di Way Kanan

9
×

Pembagian Uang Antara Polsek dan Posramil Terungkap dalam Kasus Judi Sabung Ayam yang Menewaskan Tiga Polisi di Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar.

Lampung, faktapers.id  – Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengungkapkan adanya pembagian uang antara Polsek dan Posramil terkait kegiatan judi sabung ayam yang digerebek di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025). Pernyataan tersebut berdasarkan keterangan sementara dari saksi yang diperiksa di Denpom II/3 Lampung, Peltu Lubis dan Kopka Basar.

Kapendam menegaskan bahwa setoran dari kegiatan judi sabung ayam tersebut memang ada, dan uang tersebut dibagi antara oknum yang terlibat. Namun, ia enggan menyebutkan secara rinci siapa saja yang menerima setoran tersebut, hanya menyebutkan bahwa Polsek menjadi mitra yang diselidiki lebih lanjut.

“Yang jelas mitranya Polsek yang lain lagi diselidiki. Koramil hubungan dengan Polsek ada uang di wilayah mereka dibagi, itu keterangan saksi ya,” ujar Kapendam.

Meskipun isu mengenai nominal setoran telah beredar luas, Kapendam menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan nilai pasti dari uang yang dibagi tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Satu Warga Sipil Ditahan sebagai Tersangka

Kasus ini tidak hanya mencakup perjudian sabung ayam, tetapi juga pembunuhan terhadap tiga anggota polisi yang tewas dalam penggerebekan tersebut. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa satu tersangka telah ditetapkan, yaitu Z, seorang warga sipil yang kini berada dalam penahanan di Mapolda Lampung. Z dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana terkait perjudian sabung ayam.

“Dari peristiwa itu, kami sepakat untuk membagi dua kluster, yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya anggota polisi akibat penembakan,” jelas Helmy.

Barang bukti yang disita terkait perjudian sabung ayam mencakup uang tunai senilai Rp 21 juta, ayam, 9 sepeda motor, sebuah mobil, serta senjata tajam jenis pisau dan beberapa perlengkapan lainnya. Dalam penggerebekan tersebut, tiga anggota Polri, AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib, tewas tertembak oleh pelaku yang diduga merupakan oknum TNI.

Dua Oknum TNI Masih Berstatus Saksi

Mengenai dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut, Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis menyatakan bahwa kedua oknum, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, masih berstatus saksi. Penetapan tersangka terhadap keduanya masih menunggu kelengkapan bukti.

“Untuk menjadikan mereka tersangka, kami membutuhkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang memperkuat. Jika terbukti, tentu kami akan menindak tegas,” tegas Pangdam.

Keduanya telah ditahan di Denpom Lampung dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwenang juga masih menyelidiki senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut, yang hingga kini belum ditemukan.

Penyelidikan Berlanjut

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait temuan 12 selongsong peluru di lokasi kejadian. Proses olah TKP dan identifikasi barang bukti akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

[]