Jakarta, faktapers.id – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat, kali ini melibatkan Indra Pratama dan ahli waris lainnya yang terkejut setelah mengetahui bahwa tanah warisan yang mereka miliki, seluas 12.300 m² di Jl. Utan Jati RT 001 RW 011, Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat, ternyata sudah terdaftar sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Tempo Group. Padahal, tanah tersebut sudah tercatat sebagai milik keluarga Indra sejak tahun 1982 berdasarkan hasil pencarian peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Indra mengungkapkan bahwa tanah yang semula milik almarhum kakeknya, Ketjil bin Siim, yang meninggal dunia beberapa tahun lalu, sempat dikelola oleh anaknya, Agus. Agus, yang merupakan ayah dari Indra, mengurus surat keterangan kematian pada tahun 1976, dan tanah tersebut berada di wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sebelum pemekaran wilayah.
“Pada tahun 2018, Agus menjual sebagian tanah seluas 4.809 m² kepada Sinode Gereja Kristus Yesus untuk keperluan parkir jemaat. Setelah penjualan sebagian tanah tersebut, Agus berencana untuk mengurus sertifikat atas sisa tanah yang dimilikinya. Namun, upaya tersebut terhenti karena Agus meninggal dunia hanya sebulan setelah mengajukan proses sertifikasi.” bebernya belum lama ini kepada media
Setelah ayahnya wafat, Indra sebagai ahli waris berusaha untuk melanjutkan pengurusan sertifikat tanah tersebut dengan mengajukan Pengantar Model Satu (PM1) ke Kelurahan Pegadungan. Namun, ia terkejut saat mendapatkan informasi dari pihak kelurahan bahwa seluruh bidang tanah di Jalan Kemuning 1, Kelurahan Pegadungan, telah terdaftar di BPN dengan Sertifikat HGB yang diterbitkan sejak 1982 atas nama PT Tempo Group.
Lebih mengejutkan lagi, PT Tempo Group yang memegang sertifikat tanah tersebut, bahkan mengajukan gugatan terhadap Indra dan ahli waris lainnya ke Pengadilan. Meskipun gugatan tersebut akhirnya ditolak hingga tahap kasasi, proses hukum ini tetap menambah kesulitan bagi Indra dan keluarganya.
Sementara itu, pihak BPN yang menerbitkan sertifikat tanah tersebut, enggan memberikan penjelasan terkait keabsahan sertifikat HGB yang diterbitkan atas nama PT Tempo Group. Keadaan ini semakin membingungkan dan menambah kekecewaan bagi Indra dan ahli waris lainnya, yang merasa hak milik mereka telah dirampas tanpa melalui proses yang sah.
Sebagai tambahan, meskipun gugatan hukum PT Tempo Group sudah ditolak, pihak perusahaan yang memegang sertifikat tersebut tetap memilih untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Mereka bahkan melaporkan Indra dan keluarganya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan tuduhan tindak pidana “memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.
Indra yang tidak mampu menanggung biaya hukum berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Ia bersama keluarga berharap agar tanah peninggalan orang tuanya yang sah milik keluarga mereka dapat kembali dan terhindar dari praktik mafia tanah yang merugikan pihaknya. Mereka berharap pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi pihak lain yang dirugikan oleh aksi mafia tanah yang merajalela di wilayah Jakarta Barat.
[]