Info PolisiTranportasi

Polri Terapkan Tilang Elektronik untuk Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2025

17
×

Polri Terapkan Tilang Elektronik untuk Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengintensifkan penegakan hukum dengan menerapkan sanksi tilang elektronik (ETLE) terhadap pemudik yang melanggar aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari tiga skema rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan, yaitu contraflow, one way, dan ganjil genap.

Penerapan skema ganjil genap berlaku di sejumlah titik jalan tol, termasuk Km 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang dan Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak, yang dimulai dari Kamis (27/3) pukul 14.00 hingga Minggu (30/3) pukul 00.00.

Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, menegaskan bahwa selama penerapan ganjil genap, pelanggar akan dikenakan tilang elektronik menggunakan sistem ETLE statis. “Kami tidak akan melakukan tilang manual terhadap pelanggar ganjil genap. Namun, jika pengendara melakukan pelanggaran lain, baru akan dilakukan tilang manual,” katanya.

Slamet juga menambahkan bahwa pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak akan diputar balik, melainkan akan dialihkan ke jalur arteri yang tidak diterapkan aturan ganjil genap. “Kami akan mengalihkan pemudik ke jalur alternatif agar mereka tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan aman,” tuturnya.

[]