Info PolisiHukum & Kriminal

Terjadi Intimidasi Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis

9
×

Terjadi Intimidasi Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini
(dilingkari) Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. (foto:ist)

Semarang, faktapers.id  – Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis, saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2925) sore.

Peristiwa berawal saat Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun. Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, tengah meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur. Bukan dengan permintaan halus, ajudan tersebut justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.

Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron. Namun, ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan. Ia memukul kepala Makna dengan tangan.

Ancaman dan intimidasi lainnya juga terjadi, ajudan tersebut bahkan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi. Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ia berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami dorongan fisik dan intimidasi verbal. Salah seorang jurnalis perempuan bahkan mengaku nyaris dicekik oleh petugas yang sama.

Respons dari Organisasi Jurnalis

Insiden ini menimbulkan kecaman keras dari beberapa organisasi jurnalis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kapolri.

Menanggapi peristiwa ini, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.

“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” tegas Dhana Kencana, Ketua PFI Semarang, Minggu (6/4/2025).

Hal senada disampaikan oleh Daffy Yusuf, Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang.

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegasnya.

Pelanggaran terhadap UU Pers

Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

[]