Hukum & Kriminal

Kapolres Pelabuhan Belawan Dinonaktifkan, LPA Sumut Desak Investigasi Tuntas

84
×

Kapolres Pelabuhan Belawan Dinonaktifkan, LPA Sumut Desak Investigasi Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pelabuhan Belawan Dinonaktifkan, LPA Sumut Desak Investigasi Tuntas.

Medan, faktapers.id– Mabes Polri telah menyetujui penonaktifan AKBP Oloan Siahaan dari jabatannya sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan selama satu bulan, menyusul insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun, MS, saat tawuran antar pemuda di jalan tol Belmera, Medan, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi proses pemeriksaan yang transparan dan obyektif.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Febrianto, mengumumkan penonaktifan tersebut pada Selasa (6/5/2025), dan menunjuk Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman, sebagai pejabat sementara Kapolres Pelabuhan Belawan. Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) menyambut baik langkah penonaktifan ini.

Sekretaris LPA Sumut, Dongan Nauli Siagian, SH, didampingi Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum, Haris Dermawan, SH, MH, menyampaikan dukungan penuh terhadap tindakan Mabes Polri.
“Penonaktifan ini adalah langkah tepat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri dalam menyelidiki peristiwa tragis ini,” ujar Dongan Nauli Siagian, SH, dalam konferensi pers pada Kamis (8/5/2025).

LPA Sumut juga mengapresiasi keterlibatan Kompolnas dan Irwasum dalam investigasi kasus ini, serta dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, mereka menekankan pentingnya pengusutan yang terbuka dan transparan, serta meminta agar hasil investigasi dipublikasikan kepada masyarakat Sumatera Utara.

“Kami meminta agar pengusutan kasus penembakan ini dilakukan dengan terbuka dan transparan, serta dipublikasikan melalui media agar masyarakat Sumatera Utara dapat mengetahui perkembangan dan akhir proses penyelidikannya,” tegas Dongan.
Haris Dermawan, SH, MH,

Ia menambahkan bahwa Polri harus mengambil tindakan persuasif terhadap masyarakat dan mendalami akar permasalahan yang memicu ketidakstabilan di Belawan, seperti putus sekolah, peredaran narkoba, dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anak-anak.

LPA Sumut mengecam tindakan represif yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan, yang dinilai melanggar hak asasi manusia dan menyalahi nilai-nilai kemanusiaan. Mereka juga menyoroti kegagalan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, mengingat tawuran remaja telah berulang kali terjadi.

“Tindakan represif dengan melepaskan tembakan senjata api oleh Kapolres yang menimbulkan korban anak adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Dongan.

LPA Sumut mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), dan Komnas HAM. Mereka juga meminta agar kondisi psikologis AKBP Oloan Siahaan diperiksa dan proses hukum pidana ditegakkan atas hilangnya nyawa anak di bawah umur.

“Insiden tragis ini telah meninggalkan dampak trauma bagi keluarga dan luka mendalam bagi masyarakat. Kami meminta investigasi yang mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya,” tambah Dongan.

LPA Sumut akan mengirimkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan investigasi yang menyeluruh dan transparan, demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

(Kornel)