KalimantanHukum & Kriminal

Hermanus Desak Pemkab Melawi Evaluasi Perizinan PT SIP

78
×

Hermanus Desak Pemkab Melawi Evaluasi Perizinan PT SIP

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat Melawi sekaligus mantan anggota DPRD periode 2019–2024, Hermanus.

Melawi, faktapers.id – Keberadaan pabrik kelapa sawit milik  PT SIP di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, menuai sorotan dari masyarakat. Pabrik tersebut berdiri tidak jauh dari permukiman warga dan fasilitas pendidikan, termasuk SMPN 1 Belimbing, menimbulkan kekhawatiran serta pertanyaan mengenai legalitas dan kelayakan operasional perusahaan tersebut.

Tokoh masyarakat Melawi sekaligus mantan anggota DPRD periode 2019–2024, Hermanus, angkat bicara mengenai hal ini. Ia mempertanyakan keabsahan izin operasional PT SIP yang hingga saat ini belum memiliki kebun kelapa sawit sendiri. Padahal, sesuai dengan regulasi yang berlaku, perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) wajib memiliki kebun inti minimal 30 persen dari kapasitas pabrik sebagai sumber bahan baku tandan buah segar (TBS).

“Keberadaan pabrik kelapa sawit PT SIP ini patut dipertanyakan. Tanpa kebun sendiri, dari mana mereka mendapatkan pasokan TBS? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas Hermanus.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT SIP. Menurutnya, kejanggalan dalam proses pendirian dan operasional pabrik tanpa kebun sendiri bisa berdampak negatif, baik terhadap masyarakat sekitar maupun terhadap tata kelola industri sawit di daerah tersebut.

“Kami meminta Pemkab Melawi bertindak tegas dan memeriksa kembali legalitas serta kelengkapan izin PT SIP. Jangan sampai ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

[]