NasionalEkonomi Bisnis

Penahanan Ijazah Karyawan Dilarang, Menaker Terbitkan Edaran Resmi Tekan Praktik Merugikan Pekerja

67
×

Penahanan Ijazah Karyawan Dilarang, Menaker Terbitkan Edaran Resmi Tekan Praktik Merugikan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan tersebut, menyusul meningkatnya laporan dan keluhan pekerja di berbagai sektor terkait penyalahgunaan praktik ini.

Dalam keterangannya, Yassierli menyebut penahanan dokumen pribadi seperti ijazah sering dijadikan alat pengikat agar karyawan bertahan di perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Meski umum digunakan sebagai bentuk “jaminan”, praktik ini dinilai melanggar hak asasi pekerja.

“Penahanan ijazah tidak hanya bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan yang adil, tetapi juga dapat membatasi ruang gerak dan kesempatan pengembangan diri para pekerja,” kata Yassierli.

SE yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan ini menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mengembalikan dokumen pribadi milik karyawan yang masih ditahan dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa ke depannya.

Yassierli menambahkan, dalam banyak kasus, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap kesulitan mendapatkan kembali ijazah atau dokumen pribadinya. Hal ini berdampak langsung pada peluang mereka untuk melamar pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Indonesia memiliki akses penuh atas dokumen pribadinya tanpa tekanan atau syarat tertentu dari pihak manapun,” tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong pekerja yang mengalami penahanan ijazah untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau langsung ke Kemnaker. Penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan ini akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[]