NasionalHukum & Kriminal

Kejagung Sita Uang Tunai Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Diduga Lakukan TPPU Sejak 2012

75
×

Kejagung Sita Uang Tunai Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Diduga Lakukan TPPU Sejak 2012

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai senilai Rp920 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar,

Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai senilai Rp920 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap. Temuan mencengangkan ini kini menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses pengungkapan perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat tinggi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tumpukan uang tunai dalam jumlah luar biasa tersebut ditemukan tersebar di lantai rumah Zarof. Prosedur penyitaan pun dilakukan dengan pengamanan maksimal dan pendampingan dari pihak keluarga serta pejabat lingkungan sekitar untuk menjamin integritas barang bukti.

“Setiap ikat uang kami sita dengan disaksikan langsung oleh keluarga, ketua RT, dan tidak boleh dihitung oleh sembarang orang, hanya oleh pihak bank. Ini kami lakukan untuk memastikan proses yang bersih dan transparan,” kata Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/5/2025).

Febrie menyebut bahwa Zarof tengah menghadapi perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Namun, penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa dugaan pencucian uang yang dilakukan Zarof sudah berlangsung jauh lebih lama.

“Data yang kami miliki menunjukkan indikasi kuat bahwa TPPU ini berlangsung sejak 2012 hingga 2022, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai ASN aktif,” ungkap Febrie.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga merupakan hasil dari praktik TPPU. Semua aset tersebut kini dibekukan dan sedang dalam tahap pelacakan asal-usul kepemilikan serta aliran dananya.

“Kami masih menelusuri siapa saja yang terlibat, dari mana asal uang tersebut, kepada siapa saja dana itu mengalir, dan apakah dana itu titipan dari pihak lain, termasuk hakim atau penegak hukum lain,” tutur Febrie.

Pihaknya juga berharap agar Zarof bersikap kooperatif dan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya di persidangan demi mempercepat pembuktian hukum.

“Semakin kooperatif yang bersangkutan, semakin cepat perkara ini bisa kami bongkar. Kami juga sangat mengapresiasi pengawasan dari Komisi III dalam perkara besar ini,” kata Febrie.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena nilai uang yang disita mendekati Rp1 triliun dan menyeret nama besar dari lembaga tinggi peradilan. Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini hingga ke akar-akarnya untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.

[]