Singaraja, faktapers.id – Mencuat dugaan pengusaha Galian asal Seririt (Kadek Sri niti) sang mafia/perampas tanah yang dihembus oleh Komang Arya Suardana warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, bersama oknum LSM di media online beberapa hari ini
Kadek Sriniti tak terima nama baiknya bahkan dikenal pengusaha batu pecah dicemarkan begitu saja, bahkan dimasyarakat Desa Lokapaksa menilai Kadek Sri Niti berulah semaunya bahkan seakan benar terjadi, namun faktanya bukti-bukti telah dipegang hingga akta jual beli dengan Ketut Dangga sepengetahuan/tanda tangan Kadus aktif Kades Sudana dan Kades Lokapaksa yang saat ini tanah tersebut dalam sertifikat atas nama pemilik Ketut Dangga
Kadek Sri niti melaporkan kasus UU ITE ke Polres Buleleng pada Jumat (23/5) terhadap Komang Arya dan oknum LSM atas dugaan menurutnya menyimpang,”Dengan adanya pemberitaan yang beredar kemarin kami dicemooh dimasyarakat Lokapaksa seakan kami merampas tanah yang katanya warisan keluarga Komang Arya Suardana seluas 16.750 meter. Itu tanah garapan yang dimiliki Ketut Dangga kami beli sertifikat masih atas nama Ketut Dangga yang mana kami disebut merampas atau mafia tanah,”kata Kadek Sriniti
Menurut info yang diterma Kadek Sri niti, sertifikat lahan seluas 16.750 meter atas nama Ketut Dangga saat ini malah ada ditangan LSM awalnya sertifikat Ketut Dangga berada di Surabaya dipegang temen bisnisnya bernama Sia Yanto malah kini dipegang LSM untuk dibawa ke notaris bernama AS dan pengaku akhli waris untuk dirubah. “Sertifikat itu kan ada dipegang orang Surabaya bernama Sia Yanto diambil oleh siapa kami tidak tahu, Setelah itu katanya sekarang ada dibawa LSM dan sudah dipegang Notaris AS,”katanya
Kesal akan ulah fitnah yang ditudingkan, Kadek Sriniti yang diketahui polos selama ini akan mau dikerjain untuk didapatkan uangnya. Dalam pemberitaan dimedia oknum LSM mendapat pengaduan dari Komang Arya Suardana, warga Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, ngaku ahli waris milik almarhum ayahnya, Putu Semara, dengan lahan terletak di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa didekat hutan , telah bersertifikat atas nama Ketut Dangga terbitan SHM tahun 2017.
Kata Kadek Sriniti, Ketut Dangga mengolah dan menguasahi lahan tersebut telah megang SPPT mengajukan permohonan sertifikat melalui Kadus dan Kades Lokapaksa saat itu Ariadi, anehnya arsip ada di Desa malah Kadus tak begitu tahu, “Kemarin kami disebutkan mafia tanah akhirnya bicara panjang lebar, sampai tukang ojek ngomongin saya sekarang mafia tanah dan dimusuhi saya,”papar Sriniti
Tak hanya melaporkan oknum LSM dan Komang Arya Suardana, nama Sia Yanto asal Surabaya juga akan diseret untuk di laporkan segera ke Polda Bali , “awalnya sertifikat itu ada di pak Sia Yanto katanya diambil oleh anak pak Dangga bersama LSM,”terang Sri Niti (minggu 25/5) dikediamanya
Secara terpisah kuasa hukum Kadek Sriniti, I wayan Sudarma SH.,M.Pd., meminta kepada pihak –pihak yang telah melontarkan tuduhan melalui media social untuk membuktikan tuduhan tersebut secara hukum . Apabila tuduhan itu tidak segera dibuktikan maka dengan tegas atas kuasa yang diberikan pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan Somasi terbuka kepada saudara IGB untuk membuktikan tuduhannya kepada klien kami. Apabila dalam waktu sekurang-kurangnya 7 hari sejak somasi ini IGB dan tidak membuktikan pernyataannya itu maka kami tidak segan-segan untuk mempidanakan yang bersangkutan,” tegasnya.
Lanjut pria yang akrab disapa Jro Sudarma ini meminta agar pihak-pihak tertentu menghargai hak-hak hukum seseorang dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. “Baru sebatas informasi yang belum tentu jelas kebenarannya sudah langsung menuduh seseorang. Ini kan tidak benar dan kurang etis sehingga klien kami di Masyarakat mendapat penilain negative apalagi yang bersangkutan selaku akhli waris sama sekali tidak memegang bukti formil ,”pungkasnya.
(ds)