Jakarta, faktapers.id – Skandal dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata bukan praktik baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2012, menyusup dan bertahan lintas kepemimpinan, dari era menteri Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.
“Praktik ini bukan hanya terjadi sejak 2019, tapi telah berjalan sejak 2012,” tegas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6).
Meski penyidikan resmi KPK difokuskan pada kurun waktu 2019–2024, indikasi keterlibatan sejumlah pejabat lintas periode mendorong lembaga antikorupsi itu menelusuri lebih dalam. Tak hanya jajaran teknis, pejabat eselon satu, bahkan para menteri tenaga kerja yang pernah menjabat dalam rentang tersebut juga akan dimintai klarifikasi.
“Pasti akan kami klarifikasi beliau-beliau yang secara manajerial adalah pengawas atas pelaksanaan kerja di bawahnya,” ujar Budi.
Dari tahun 2012 hingga 2024, Kemnaker dipimpin oleh tiga menteri: Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024). KPK menekankan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan apakah praktik tersebut diketahui, diizinkan, atau bahkan didiamkan oleh pimpinan kementerian.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari internal Kemnaker, mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK). Para tersangka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan pengguna TKA, dengan modus penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin kerja asing.
Tak kurang dari 85 pegawai Ditjen Binapenta disebut turut menikmati aliran dana hasil pemerasan, yang total nilainya mencapai Rp8,9 miliar.
Daftar tersangka di antaranya:
1. Suhartono – Dirjen Binapenta & PKK (2020–2023)
2. Haryanto – Dirjen Binapenta & PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024)
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
4. Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan dan Direktur PPTKA (2020–2025)
5. Gatot Widiartono – PPK dan Koordinator PPTKA
6. Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad – Staf PPTKA periode 2019–2024
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Budi Sokmo menambahkan, KPK menaruh perhatian khusus pada praktik korupsi sistemik yang berlangsung lama di satu instansi. Karena itu, proses klarifikasi dan pencegahan akan dilakukan menyeluruh, dari level pimpinan tertinggi hingga struktural teknis di lapangan.
“Jika puncak kepemimpinan bersih, maka struktur di bawahnya pun seharusnya selaras,” pungkasnya.
[]