Hukum & KriminalNasional

Tim Kuasa Hukum Jokowi Ajak Masyarakat Hormati Hukum dan Tidak Terjebak dalam Narasi Sesat

131
×

Tim Kuasa Hukum Jokowi Ajak Masyarakat Hormati Hukum dan Tidak Terjebak dalam Narasi Sesat

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum kasus ijazah Jokowi diantaranya Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H menggelar konferensi pers pada di Senayan Golf Club, Jakarta, Minggu, (15/6/2025).

Jakarta, faktapers.id – Keterangan Bareskrim Polri, tampaknya tak cukup membuat puas sejumlah kelompok yang masih meragukan keaslian Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Padahal semua penyelidikan dan penelitian sudah dilakukan pihak kepolisian. Bahkan Bareskrim pun sudah menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.

Terkait hal yang sudah jelas tapi belum bisa memuaskan pihak tersebut, Tim Kuasa Hukum kasus ijazah Jokowi diantaranya Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M; Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A; Rivai Kusumanegara, S.H., M.H; dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H menggelar konferensi pers pada di Senayan Golf Club, Jakarta, Minggu, (15/6/2025).

Dalam keterangannya, Yakup Putra Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah ditangani oleh pihak berwenang dan proses penyelidikannya telah dihentikan secara resmi oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Perlu kami sampaikan bahwa laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dihentikan. Penyidikan yang dilakukan Bareskrim sangat komprehensif, mencakup verifikasi skripsi, dosen pembimbing, hingga ke kampus tempat beliau menempuh pendidikan. Hasilnya: tidak ditemukan pelanggaran atau kecurangan. Jadi, tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Yakup dihadapan para awak media.

Tak hanya itu, Yakup juga menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus berupaya mendorong narasi seolah-olah kasus ini belum selesai. Bahkan melebar upaya untuk terus menggiring opini publik terkait (Kuliah Kerja Nyata) KKN hingga mendesak agar ijazah asli presiden ditunjukkan ke publik.

“Jika terus seperti ini, hal ini dapat merusak tatanan hukum dan memberikan preseden buruk bagi sistem demokrasi Indonesia. Ini adalah bentuk kriminalisasi. Negara kita adalah negara hukum. Prinsip dasar hukum menyatakan bahwa siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Tidak bisa setiap individu dipaksa menunjukkan dokumen pribadinya hanya karena tekanan publik. Kami akan terus mengawal isu ini dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Yakup.

Di akhir konferensi pers, Yakup dan seluruh tim pengacara Jokowi mengimbau kepada seluruh media dan masyarakat Indonesia untuk tidak terjebak dalam narasi-narasi sesat serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.

(Her)