Klaten, faktapers.id – Beredar kabar terkait bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian untuk Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025 diduga diwarnai uang tebusan.
Sejumlah kelompok tani mengaku harus merogoh kocek untuk bisa menerima bantuan yang sejatinya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah pusat guna mendukung produktivitas petani.
Traktor roda empat, hand traktor, combine harvester, rice transplanter, pompa air, cultivator hingga handsprayer, semuanya seharusnya hibah. Namun kenyataannya, malah jadi beban petani.
“Ya pikiran kami daripada belinya mahal, katanya uang itu untuk administrasi dan perawatan awal. Jumlahnya bervariasi, tergantung jenis alat,” ungkap seorang kelompok tani di wilayah Klaten yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Klaten, Iwan Kurniawan belum memberikan keterangan resmi. Saat mau dikonfirmasi beralasan masih sibuk kegiatan.
“Mohon maaf bapak pagi ini sangat sibuk dan belum bersedia menemui. Mungkin lain waktu bisa diagendakan,” kata Erna, salah satu pegawai setempat, Rabu (18/6/2025).
Upaya konfirmasi terhadap beberapa pejabat terkait pun belum membuahkan hasil. Sikap diam ini justru semakin menguatkan kecurigaan publik.
Apa Kata Regulasi?
Peraturan Menteri Pertanian jelas menyatakan bahwa bantuan alsintan bersifat hibah. Artinya: tidak dipungut biaya sepeser pun. Bantuan ini merupakan bentuk keberpihakan negara untuk memperkuat ketahanan pangan melalui efisiensi dan modernisasi alat pertanian.
“Jika ada pungutan dalam bentuk apapun, itu sudah keluar dari jalur. Negara sudah menanggung, kenapa petani masih dibebani?” tegas, Trimo Setyadi, seorang aktivis LSM pertanian di Klaten.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat dan petani mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Mereka meminta Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka tabir dugaan pungutan liar ini.
“Jangan biarkan bantuan negara dipermainkan oknum. Ini soal hak petani dan kredibilitas pemerintah. Kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk,” ujar aktivis tersebut.
Jangan Diam: Petani Perlu Diedukasi
Para petani juga diimbau untuk berani melapor jika merasa dirugikan. Pemerintah pusat telah menyediakan kanal pengaduan, baik melalui inspektorat kementerian, posko pengawasan di daerah, maupun aplikasi LAPOR. Sikap diam hanya akan membuat praktik ini terus berulang.
(Madi)