Jakarta, faktapers.id – Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) gencar melakukan sosialisasi larangan parkir di trotoar sepanjang Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan trotoar sebagai lokasi parkir sepeda motor sembarangan, yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Gropet, Danu Irawadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang lima spanduk bertuliskan “Motor Dilarang Parkir di Trotoar” di sepanjang trotoar Jalan Kyai Tapa. “Kami sudah pasang spanduk larangan parkir di depan kampus Trisakti Grogol, untuk mengantisipasi kendaraan sepeda motor parkir liar,” ujar Danu saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
Sosialisasi ini telah dimulai sejak Senin (31/6) lalu, dengan tujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur khusus pejalan kaki. Danu berharap para pengendara dapat memahami dan tidak lagi memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di area trotoar.
“Sudah berkurang sejak pasang spanduk, ada paling satu dua motor langsung dicabut pentil sama petugas,” tambahnya, menunjukkan efektivitas awal dari upaya sosialisasi ini.
Secara terpisah, Kasub Otorita Kampus Universitas Trisakti, Sari Wulan, mengungkapkan bahwa pihak Kampus Universitas Trisakti telah menyediakan lahan parkir di dalam area kampus. Lahan parkir tersebut dikenakan tarif Rp 2.000 dari pagi hingga sore hari khusus bagi mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
“Kalau parkir di luar memang kewenangan petugas, jadi risiko sendiri jika dikenai sanksi cabut pentil oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Barat,” pungkas Sari Wulan, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki alternatif parkir yang legal dan aman di dalam kampus..
(Ibeng)