Jakarta, faktapers.id – Desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI terus menguat. Setelah sebelumnya disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, kini giliran Para Advokat Perekat Nusantara yang melayangkan somasi. Mereka mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dalam waktu tujuh hari setelah somasi diterima.
Ancaman Pemakzulan Jika Somasi Diabaikan
Langkah Advokat Perekat Nusantara tidak akan berhenti pada somasi. Jika Gibran mengabaikan desakan ini, mereka berjanji akan melangkah ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengusulkan pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden.
Beragam Alasan di Balik Desakan Mundur
Desakan mundur ini didasari oleh berbagai persoalan, mulai dari dugaan ketidakjelasan status akun media sosial “Fufufafa” yang disebut-sebut milik Gibran, hingga tudingan bahwa sepak terjangnya telah menodai demokrasi pada Pemilu 2024.
Perwakilan Advokat Perekat Nusantara, Petrus Salestinus, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah mencoreng demokrasi Pemilu 2024 dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, tim Gibran secara paksa memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Putusan MK dan Putusan MKMK tidak hanya berimplikasi pada pemberhentian Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan sanksi administratif bagi delapan hakim konstitusi lainnya. Namun, ini juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya putusan MK No: 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023,” ujar Petrus pada Rabu (2/7/2025).
Selain dugaan penodaan demokrasi, Petrus juga menyoroti unggahan akun media sosial “Fufufafa” yang diisukan milik Gibran. Hingga saat ini, Gibran belum memberikan klarifikasi terkait akun tersebut.
“Padahal, terdapat muatan penghinaan berupa penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa kebencian, serta aspek asusila berorientasi seksual yang tidak sehat pada pemilik akun Fufufafa. Ini tentu meruntuhkan kepercayaan publik,” tegas Petrus.
Petrus kembali mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Wapres setelah tujuh hari menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI. Jika somasi ini tidak diindahkan, mereka akan membawa permasalahan ini sebagai aspirasi masyarakat ke MPR untuk menyelenggarakan sidang guna mendiskualifikasi jabatan wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.
]]