Jakarta, faktapers.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7). Dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, jaksa menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini diajukan setelah jaksa menilai Thomas terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan Thomas mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Perbuatannya juga dinilai memperkaya sejumlah pihak hingga Rp515,4 miliar. Thomas dituding menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) secara tidak sah dan tanpa prosedur yang semestinya, serta tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Beberapa perusahaan yang diduga menerima izin impor ilegal dari Thomas antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, hingga PT Kebun Tebu Mas. Selain itu, ia juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan distribusi dan harga gula, menggantikan peran BUMN yang lebih berwenang seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Jaksa menyebutkan bahwa impor GKM tersebut dilakukan pada saat produksi gula lokal mencukupi dan sedang memasuki musim giling, yang justru mengganggu stabilitas pasar serta merugikan petani tebu dalam negeri. Penunjukan koperasi aparat negara sebagai pengendali stok dinilai tidak hanya menyimpang dari prosedur, tapi juga menyalahi prinsip tata kelola perdagangan yang baik.
Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Thomas dianggap tidak mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Meski terbukti bersalah, Thomas tidak dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Adapun sidang selanjutnya yang semula dijadwalkan Kamis, 10 Juli 2025, dimajukan ke Rabu, 9 Juli 2025 atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa. Pada agenda tersebut, tim pembela dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pledoi), yang akan dilanjutkan dengan replik pada Kamis dan duplik pada Jumat.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pengaturan harga dan distribusi komoditas strategis nasional melalui jalur-jalur nonformal, yang memperkuat dugaan praktik koruptif dalam tubuh kementerian strategis di masa lalu.
[]













