Hukum & KriminalJabodetabek

Kasus Nikita Mirzani Kembali Disorot, Mantan Karowassidik Mabes Polri Minta BPOM Bicara Secara Terperinci

240
×

Kasus Nikita Mirzani Kembali Disorot, Mantan Karowassidik Mabes Polri Minta BPOM Bicara Secara Terperinci

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id — Kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik. Tak terkecuali dari mantan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Mabes Polri, Irjen. Pol. (Purn.) Herbert P. Sitohang, S.H.

Kepada awak media membenarkan adanya perubahan pasal dalam dakwaan terhadap kasus Nikita Mirzani. Menurutnya, perubahan dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ke Pasal 369 juncto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dilakukan melalui proses yang sah.

“Jangan dibilang dakwaan itu berubah secara tiba-tiba. Perubahan dilakukan lewat koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, dengan dasar bukti permulaan yang cukup. Ada aliran dana dari Reza ke Nikita yang menjadi titik awal dugaan pemerasan,” papar H.P Sitohang diruang kerjanya dikawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, (4/7/2025).

Tak hanya itu. Jenderal Karismatik iti juga menyoroti produk skin care milik Reza, yang diduga juga bermasalah dan diduga merugikan masyarakat. Ia secara khusus mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak diam dan segera memberikan penjelasan resmi dan terperinci kepada publik.

“Kalau memang skin care itu bermasalah, ambil uji sampel, periksa rumah produksinya. Kalau terbukti hasil dari kejahatan, ya bisa disita. Kalau tidak, ya jelaskan secara terang ke publik. Jangan masyarakat dibiarkan menduga-duga,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi dari BPOM sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi.

“BPOM tidak boleh hanya mengandalkan pernyataan normatif. Harus bicara secara terperinci. Ini soal perlindungan konsumen dan kredibilitas lembaga,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar majelis hakim memanggil sejumlah nama yang tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diyakini memiliki peran penting dalam kasus ini. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Status hukum Nikita Mirzani masih sebagai terdakwa. Jangan ada tekanan opini yang seolah-olah dia sudah bersalah. Yang harus kita jaga adalah keadilan dan keseimbangan dalam proses hukum,” ujarnya.

Dalam konteks perlindungan konsumen, ia juga menyinggung kemungkinan pelibatan lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi produk kosmetik tersebut.

“Kalau terbukti ada manipulasi izin edar, pencucian uang, atau penggelapan pajak negara, ya harus ditindak. Tapi semua itu harus dibuktikan, bukan cuma asumsi,” katanya lagi.

Menutup pernyataannya, ia berpesan tegas kepada para pengacara, media, dan semua pihak yang terlibat agar tidak membentuk opini tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kita ini bicara hukum, bukan strategi membangun opini. Yang diuji adalah data, fakta, dan saksi. Jangan asal lempar narasi tanpa bukti. Ini menyangkut keadilan dan martabat hukum kita,” pungkasnya. Her

Hingga berita ini diturunkan, BPOM belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan legalitas produk skin care yang disebut dalam kasus ini. Publik pun kini menantikan langkah tegas dari lembaga pengawas tersebut demi menjernihkan polemik yang berkembang.

(Her)