JawaKesehatan

Kaca Kereta Dilempar Batu, Dua Penumpang Sancaka Luka: KAI Daop 6 Serukan Stop Vandalisme

243
×

Kaca Kereta Dilempar Batu, Dua Penumpang Sancaka Luka: KAI Daop 6 Serukan Stop Vandalisme

Sebarkan artikel ini
reng perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta. Kali ini, dua penumpang KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng harus mendapat perawatan medis setelah rangkaian kereta yang mereka tumpangi dilempari batu oleh orang tak dikenal, Minggu (6/7/2025).

Jogjakarta, faktapers.id – Aksi vandalisme kembali mencoreng perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta. Kali ini, dua penumpang KA 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng harus mendapat perawatan medis setelah rangkaian kereta yang mereka tumpangi dilempari batu oleh orang tak dikenal, Minggu (6/7/2025).

Insiden terjadi saat kereta melaju di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Batu yang dilempar menghantam kaca kereta hingga pecah, dan serpihan kaca mengenai dua penumpang yang berada di dalam gerbong.

Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta bergerak cepat menolong korban begitu kereta tiba di Stasiun Solobalapan. Keduanya segera mendapat pertolongan medis dan kemudian dirujuk ke RS Triharsi. Selanjutnya, penumpang mendapatkan penanganan lanjutan di Surabaya.

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan pers, Senin (7/7).

Menurut Feni, aksi vandalisme semacam ini bukan hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitas pada transportasi publik. Ia menegaskan, perbuatan melempar benda ke kereta api termasuk tindak pidana serius.

“Tindakan vandalisme apa pun, baik pelemparan benda, coret-coret, maupun pengrusakan, merupakan pelanggaran hukum dan dapat membahayakan keselamatan operasional serta kenyamanan penumpang,” tegasnya.

Feni menjelaskan, perbuatan pelemparan terhadap kereta api diatur dalam KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Pasal 194 ayat 1 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum. Sementara, jika perbuatan itu mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

Selain KUHP, larangan merusak sarana dan prasarana kereta api juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut melarang keras perbuatan yang merusak atau membuat tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.

KAI Daop 6 menyebut telah memperkuat sistem keamanan dengan patroli rutin di jalur rawan, pemasangan kamera pengawas, hingga koordinasi intensif dengan pihak kepolisian serta masyarakat sekitar jalur rel. Upaya penelusuran terhadap pelaku pelemparan batu terus dilakukan agar pelaku bisa segera diserahkan ke pihak berwajib.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya. Dampaknya sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan keselamatan orang-orang di dalamnya,” kata Feni.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga transportasi publik yang aman dan andal. “Mari hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api demi keselamatan bersama,” tutupnya.

(Madi)