JabodetabekTranportasi

Pelindo Support Uji Emisi Kendaraan di Pelabuhan Priok

72
×

Pelindo Support Uji Emisi Kendaraan di Pelabuhan Priok

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Hari pertama uji emisi kenderaaan di kawasan Pelabuhan untuk Kendaraan kategori N dan O, semua lulus tanpa catatan.

Uji emisi ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Serta Wamen Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz HendroPriyono, Wadirut PT Pelindo Hambra, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Daerah khusus Jakarta dan instansi terkait.
Uji Emisi tersebut dilakukan pada
Kendaraan kategori N ( angkutan barang roda empat atau lebih) dan kategori O ( kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel), hal ini lakukan karena kendaraan tersebut diklaim sebagai penyumbang buruknya kualitas udara, terutama di Jakarta.

Hambra Wadirut Pelindo mengatakan, pihaknya mendukung uji emisi ini guna mewujudkan kualitas udara yang baik.
“Pelindo telah melakukan langkah2 menuju kawasan lingkungan pelabuhan dengan Green Port seperti elektrifikasi alat kerja di Pelabuhan dan penanaman pohon mangrove di sekitar kawasan pesisir penunjang Pelabuhan untuk tetap menjaga kualitas udara tetap baik,” kata Hambra.

Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan dengan semakin buruknya kualitas udara disekitar kita, akan mempengaruhi Kesehatan masyarakat.

Untuk itu kata Hanif, Kendaraan kategori N dan O sebagai salah satu penyumbang buruk nya kualitas udara perlu di lakukan uji Emisi untuk menjaga kualitas udara.

“Diharapkan ada langkah konkrit yang lebih berani dari pemerintah Daerah khusus Jakarta untuk mentransformasi angkutan massal menjadi alat angkut yang berbasis ramah lingkungan diantaranya dengan tenaga listrik dan gas,” ungkap Hanif.

Uji Emisi terhadap kendaraan angkutan kategori N dan O secara Random/acak yang akan dilakukan selama dua hari tanggal 15 & 16 Juli 2025.

Kendaraan angkutan yang melakukan uji Emisi apabila lulus akan langsung mendapatkan sertifikat lolos uji Emisi dan yang tidak lolos uji Emisi akan mendapat tindakan tegas berdasarkan Undang undang dan Pergub DKI yang berlaku.

Pada hari pertama 15/7/2025 semua kendaraan angkutan yang di uji Emisi dinyatakan lulus tanpa catatan.

(Ha